JAMBERITA.COM - Misteri kematian Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat yang disebut tewas dalam baku tembak dengan Berada E di Rumah mantan Kadiv Propam seperti nya mulai ada titik terang, karena proses dari laporan pihak keluarga dari penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dalam kasus ini sudah ada yang mengaku sehingga Ia memperkirakan ada pelaku lainnya juga ikut terlibat. Ini disampaikan Kamaruddin setelah mendampingi 9 orang keluarga Brigadir J menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, oleh Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri.
"Jadi sudah cukup bukti, sehingga meyakinkan dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan (bakal ada tsk-red) sudah," katanya usai dari ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi, Jum'at (22/7/2022).
Menurut Kamaruddin dalam kasus ini pertama sudah ada yang mengaku sebagai pelaku, nanti dikembangkan kepada yang lainnya perkiraan ada pelaku lainnya. "Belum bisa ngasih inisial karena ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Mengenai status, siapa saja bisa terjerat, yang penting kata Kamaruddin itu tergantung perbuatannya."Pasti dong, ukurannya perbuatannya. Apakah perbuatannya ada yang melawan hukum, kalau ada yang melawan hukum tentu akan dijerat," jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran jamberita.com melalui kanal YouTube salah satu Kanal Televisi Swasta, Jum'at (22/7/2022) kemarin. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Tim Khusus (Timsus) sudah berada di Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J.
"Iya, jadi betul hari ini Timsus hari ini sudah berada di Jambi. Untuk memintai keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengecara keluarga Brigadir J, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi, tentunya ini akan didalami lagi oleh Timsus," ungkapnya dalam menyampaikan update kasus.
Menurut Dedi, melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore ini Kabid Sidik Dirpidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J (pembunuhan berencana -red) dari penyelidikan sekarang status nya sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
"Ini menunjukkan bahwa Tim Khusus (Timsus) bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tapi tetap kaidah kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional di ruang proses penyidikan semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena bukti bukti ini akan diuji di persidangan," pungkasnya.(ir/afm)
Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Berandalan Bermotor
Pihak Keluarga Brigadir J Jalani Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri di Polda Jambi
Apif Firmansyah Divonis 4 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp4,3 M
Meresahkan, 7 Orang Remaja di Jambi Diduga Komplotan Geng Motor Diamankan
Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Berandalan Bermotor