JAMBERITA.COM - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi M Fauzi mengatakan hasil rapat sudah dilakukan ekspos dan penandatanganan berita acara terkait dengan lokasi pembangunan stadion.
"Pada intinya Feasibility Studi (FS) kita dapat disetujui dengan perbaikan. Namun hal lain, seperti persetujuan setelah di kaji dewan mereka tidak memiliki kewenangan, nanti akan dikembalikan ke Gubernur untuk menetapkan lokasi," kata Fauzi usai rapat bersama Komisi III, Kamis (21/7/2022).
Dari kesempatan awal bahwa pembangunan stadion itu dibebankan pada APBD Provinsi Jambi tahun 2022 sebanyak Rp250 Miliar (M). Namun berdasarkan kajian dari FS konsultan yang dipaparkan hari ini, adanya biaya estimasi secara keseluruhan cukup fantastis sebesar Rp411 M.
"Kajian FS konsultan adanya biaya estimasi sekitar Rp411 M untuk sarana penunjang pembangunan lain, seperti tempat sovenir, UMKM dan hotel yang bisa dikerjasamakan dengan pihak investor ataupun masyarakat setempat, jadi (Kontruksi) tetap Rp250 M," katanya.
Menurut Fauzi, dari tiga lokasi terkait pembangunan stadion yang diajukan Pemprov Jambi sebelumnya, yaitu di Sungai Gelam, SPN, lalu akhirnya mengarah ke Pijoan dan hasil berita acara akan dikembalikan lagi kepada Gubernur Jambi dan menunggu jawaban dari Ketua DPRD Provinsi Jambi.
"Iya hasil FS itu, memang mengarah kesana dari tiga lokasi yang dapat nilai tertinggi itu di Pijoan, itu sudah dikaji mulai dari aksesibilitas, kemudahan, rekomendasi Kemenpora terhadap luasan lahan yang dibutuhkan," pungkasnya.(afm)
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik
Gubernur Al Haris Jadi Responden SE2026, Ajak Masyarakat Jambi Berikan Data Akurat
Kemendikbudristek Selenggarakan Seminar Nasional, Gali Potensi Warisan Budaya di Jambi
Hadiri FGD Kampung Batik Ulu Gedong, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Pelindungan KI Batik Lokal

