Johandra Berstatus Nonaktif Sebagai Komisioner KPU Sungai Penuh



Selasa, 19 Juli 2022 - 13:35:21 WIB



JAMBERITA.COM – Komisioner KPU Sungai Penuh, Johandra diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait meminta jabatan ke Pemerintah Kota Sungai Penuh. Rupanya, sebelum sidang ini berlangsung, Johandra selaku teradu sudah diberhentikan sementara oleh KPU RI.

“Johandra sudah diberhentikan sementara oleh KPU RI,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin selaku pengadu, Selasa (19/7/2022).

Ia menyebutkan, setelah hal itu, pihaknya diminta untuk melakukan klarifikasi kepada teradu termasuk lembaga lain. Hasil dari klarifikasi dan bukti yang didapat dijadikan landasan untuk melaporkan teradu ke DKPP RI.

“Kami meminta kepada majelis untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” sebut Divisi Hukum ini. (am)



Artikel Rekomendasi