JAMBERITA.COM – Komisioner KPU Sungai Penuh, Johandra diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait meminta jabatan ke Pemerintah Kota Sungai Penuh. Rupanya, sebelum sidang ini berlangsung, Johandra selaku teradu sudah diberhentikan sementara oleh KPU RI.
“Johandra sudah diberhentikan sementara oleh KPU RI,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin selaku pengadu, Selasa (19/7/2022).
Ia menyebutkan, setelah hal itu, pihaknya diminta untuk melakukan klarifikasi kepada teradu termasuk lembaga lain. Hasil dari klarifikasi dan bukti yang didapat dijadikan landasan untuk melaporkan teradu ke DKPP RI.
“Kami meminta kepada majelis untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” sebut Divisi Hukum ini. (am)
Johandra Tak Hadir Dalam Sidang: Difasilitasi Secara Virtual Tetap Tak Hadir
Anggota KPU Johandra Berurusan Dengan DKPP Karena Minta Jabatan Di Pemkot Sungai Penuh
Sempat Beredar Kabar Peserta Tidak Bisa Lihat Nilai: CAT Keluar, Essay Tidak
Model CAT Terbaru, Ada Soal Essay Untuk Para Calon Bawaslu Jambi
Kakanwil Kemenkum Jambi Kepada Pejabat Baru di Lantik : Jaga Integritas!

