JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik untuk teradu Johandra selaku Komisioner KPU Sungai Penuh. Hanya saja, teradu tidak hadir dalam persidangan.
Hal ini dilihat langsung oleh Jamberita di lokasi sidang yang berada di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (19/7/2022). Kabarnya, teradu meminta hadir lewat virtual.
"Kami sudah siapkan lewat virtual. Hanya saja memang yang bersangkutan (teradu, red) tetap tidak hadir," kata salah satu staf DKPP RI, Teten Jamaludin.
Untuk diketahui, Johandra diadukan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi atas dugaan meminta jabatan ke Pemkot Sungai Penuh. Dasar ini membuat Komisioner KPU Provinsi Jambi melaporkan teradu karena tidak menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu. (am)
Anggota KPU Johandra Berurusan Dengan DKPP Karena Minta Jabatan Di Pemkot Sungai Penuh
Sempat Beredar Kabar Peserta Tidak Bisa Lihat Nilai: CAT Keluar, Essay Tidak
Model CAT Terbaru, Ada Soal Essay Untuk Para Calon Bawaslu Jambi
BREAKING NEWS: Wein dan Paul Resmi Cabut Berkas Perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi
SAH, Bapak Beasiswa Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah

