JAMBERITA.COM - Perekrutan calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi dipastikan hanya akan mencari 3 orang setelah permohonan Bawaslu RI ditolak DPR RI. Hal ini juga menyusul dengan surat Ketua Bawaslu RI yang didalam poinnya juga menyinggung Anggota Bawaslu yang akhir masa jabatan (AMJ) berakhir tahun depan.
Para petahana ini diperbolehkan untuk tetap lanjut proses perekrutan atau bisa mencabut berkas dengan melampir surat pengunduran diri dari tahapan perekrutan. Untuk Bawaslu Provinsi Jambi petahana yang habis masa jabatan tahun depan adalah Wein Arifin dan Fahrul Rozi.
Ketika ditanya Jamberita.com mengenai hal ini, Wein Arifin yang merupakan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi menyebutkan bahwa masih memikirkan apakah tetap lanjut atau mencabut berkas.
"Untuk saat ini, masih dipikirkan (lanjut atau cabut berkas, red)," sebutnya singkat kepada media ini, Selasa (12/7/2022).
Fahrul Rozi yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi juga menyampaikan hal serupa. Kata dia, saat ini juga masih belum memutuskan terkait aturan terbaru tersebut.
"Nanti kita lihat, apakah nanti memilih lanjut atau tidak," ucap pria yang akrab disapa Paul ini. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Terkait Polemik Copot Kepsek
Dipastikan Perekrutan Bawaslu Jambi 3 Orang: Petahana Tahun Depan Diperbolehkan Tarik Berkas
PKB Muaro Jambi Qurban Satu Ekor Sapi: Momen Berbagi Dengan Masyarakat
Timsel Belum Dapat Pemberitahuan Soal Perekrutan Bawaslu Kembali jadi Tiga

Ratu Munawaroh Juga Perkenalkan Komunitas SR di Perayaan HATERI ke Publik


