JAMBERITA.COM - Perekrutan calon Anggota Bawaslu di 25 provinsi direncanakan digelar serentak bagi akhir masa jabatan tahun ini dan tahun depan. Namun, keputusan yang dibuat Bawaslu RI itu ditolak oleh DPR RI.
Informasi berdasarkan surat yang didapatkan jamberita.com. Dimana surat dengan kop DPR RI ini ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus pada 30 Juni 2022.
Surat ini menyebutkan tidak menyetujui permintaan Bawaslu RI yang akan melakukan perekrutan secara serentak untuk Anggota Bawaslu provinsi.
"Komisi II DPR RI tidak dapat menyetujui permintaan permohonan persetujuan atas rancangan perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 dan proses seleksi Bawaslu dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017," bunyi surat yang ditanda tangani politikus Golkar.
Jamberita.com mencoba konfirmasi kepada Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Jambi mengenai kepastian hal ini. Hanya saja ketika berita ini dimuat, Timsel belum merespon pertanyaan yang diajukan media ini. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Berkas Calon Bawaslu Jambi Sudah Diteliti: Pengumuman Tunggu Tahapan
Koalisi Indonesia Bersatu Makin Solid: PAN Jambi Berharap Koalisi Berlanjut Ke Pilkada
PAN Kota Jambi Hanya Dapat 4 Kursi 2019: Minimal 6 Kursi Untuk 2024


Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranpergub Mitigasi Banjir dan Insentif Pajak Daerah


