JAMBERITA.COM - Hingga tahun 2025, pemerintah menargetkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen. Kebijakan energi terbarukan ini tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional (PP No 79/2014) dan Rencana Umum Energi Nasional (Perpres No 22/ 2017).
Di Jambi sendiri, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jambi.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, Abdullah mengatakan di Jambi ada dua korporasi swasta yang turut mengembangkan potensi energi terbarukan.
PT. Hijau Artha Nusa (HAN) perusahaan Hutan Tanaman Industri yang bergerak disektor hutan tanaman energi untuk pengembangan tanaman biomassa.
Serta sektor perkebunan kelapa sawit, Asian Agri Gorup melalui anak usahanya pabrik kelapasawit PT. Inti Indosawit Subur (IIS) di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Keterlibatan korporasi dalam mendorong energi baru terbarukan, saat ini berada di tepi jurang yang curam," ujarnya.
Menurutnya, sangat sulit mendapatkan perusahaan yang memiliki niat dan praktek tata kelola yang baik. "Dengan bisa memastikan hak-hak masyarakat lokal tidak diabaikan dan keberlanjutan lingkungan hidup tidak dilanggar," tambahnya.
Selain itu, berdasarkan data WALHI Jambi terdapat beberapa temuan lapangan yang dilakukan oleh pihak swasta terhadap tata kelola yang dilakukan.
"Dalam temuan riset lapangan yang dilakukan oleh WALHI Jambi terhadap praktek dan tata kelola PT. HAN, yang melakukan pembukaan Kawasan hutan dengan banyak menyisakan kayu tebangan hutan yang tidak digunakan oleh perusahaan," ujarnya.
Bukan hanya PT. HAN dalam temuan riset yang dilakukan oleh WALHI Jambi. PT. IIS yang berada diwilayah Desa Lampisi, juga menimbulkan persolan di lapangan.
Persoalan paling serius yang dihadapi warga Desa Lampisi yang merupakan daerah padat penduduk yang berbatasan langsung dengan areal kebun perusahaan adalah banjir.
Saat diguyur hujan lebat, setidaknya pemukiman warga di tiga RT terdampak banjir. "Air banjir menggenang hingga setinggi paha orang dewasa dan akan berlangsung selama kurang lebih dua jam. Sehingga dari praktek yang berlangsung, sangat terlihat sekali bahwa, perusahaan PT. IIS telah melakukan tata Kelola lingkungan yang buruk sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir," sebutnya. (sap/*)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Al Haris Sumringah, dari DUMISAKE Internet Masuk ke Pelosok Desa


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



