Aktivitas Tambang Batubara dan Pelanggaran HAM di Jambi



Rabu, 06 Juli 2022 - 08:23:37 WIB



Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*

 

 

 

Ecoreview -  Bisnis tidak seharusnya mengangkangi hak asasi manusia. Namun faktanya hari ini industri pertambangan menimbulkan persoalan sosial yang tidak sedikit dan komplek, mulai dari sosial ekonomi bahkan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pelanggaran HAM lingkungan biasanya banyak dilakukan oleh Korporasi (Perusahaan) yang meliputi kehutanan, perkebunan, pertambangan, minyak, dan gas bumi.

Hal ini sangat relevan karena korporasi mempunyai nilai yang sangat strategis dalam bidang ekonomi, bahkan banyak yang beranggapan sektor pertambangan di suatu daerah  akan membawa kemajuan dan kesejahteraan terhadap masyarakat di sekitarnya. Meski kenyataan di Jambi hari ini memperlihatkan sebaliknya.

Selain itu UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dinilai memiliki masalah secara substansial dari sisi konten terhadap hak asasi manusia. Paling tidak ada beberapa pasal yang berpotensi melanggar Hak asasi manusia yaitu pasal 1 ayat 28a yang mengatur wilayah hukum pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi. Seluruhnya adalah kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

Definisi seperti ini berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat karena seluruh kegiatan pertambangan masuk ruang hidup masyarakat, yang selama ini tercermin dari kasus konflik agraria, lingkungan dan angkutan tambang yang ditangani komnas HAM.

Soal Batubara, permasalahan ini mulai dari lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi, konflik dengan masyarakat adat setempat, hingga debu dan kebisingan yang menghantui masyarakat di sekitar lokasi.

Persoalan HAM pada akhirnya, menjadi isu yang sulit diredam keberadaannya. Selama ini persinggungan HAM dan bisnis sudah menjadi isu internasional yang dibahas sejak beberapa tahun lalu. Di Indonesia ada beberapa naskah akademik yang sedang dan telah dikerjakan tentang bisnis dan HAM.

Hak Asasi adalah unsur normatif yang melekat pada setiap manusia. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak dasar inilah yang tergerus di provinsi Jambi. 

HAM dapat dirumuskan sebagai hak kodrat yang melekat pada manusia secara mutlak. Hak ini didapatkan karena semata-mata dia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Jadi, persoalan batubara dikaitkan dengan HAM, karena aktivitasnya tak lagi memanusiakan manusia.

Padahal HAM merupakan hak yang bersifat fundamental sebagai anugerah Tuhan yang harus dihormati, dilindungi, dan dijaga. HAM bersifat universal, oleh karena itu berlaku di mana saja untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapa pun. Termasuk oleh aktivitas tambang Batubara.

Permasalahan HAM yang melibatkan korporasi di Indonesia tidak pernah sepi.

Di Komnas HAM sendiri setiap tahun, sekitar 5.000 hingga 7.000 kasus pengaduan. Mulai dari penyerobotan lahan masyarakat dalam areal tambang, kasus tenggelamnya anak-anak di lubang tambang, eksploitasi pekerja anak, korban angkutan batubara dan lainnya.

Data 2019 saja, Lebih 219.000 hektar lahan di Jambi, dikuasai pengusaha tambang batubara lewat 134 izin pemerintah. Investor asing ikut andil dengan mendanai 18 perusahaan batubara. Data terakhir Badan Geologi KESDM pada 2017, jumlah cadangan batubara di Jambi sebesar 2,134 miliar ton, dengan potensi sumber daya 6,81 miliar ton 

Saat batubara naik daun satu dasawarsa lalu hingga kini, sebagian warga menjual lahan dan kebun mereka. Ribuan hektar lahan di Jambi, berubah jadi tambang, perkebunan karet tersapu rata. Cekungan raksasa mulai bermunculan dengan puluhan alat berat yang terus mengeruk emas hitam dari perut bumi. Ribuan truk hilir mudik mengangkut belasan ton batubara menjejali jalanan Jambi setiap hari. Deru alat berat terdengar siang malam hampir tanpa henti. 

Daya rusak yang ditimbulkan dari pertambangan batu bara. Mulai dari perusakan hutan, emisi karbon, dampaknya terhadap kesehatan, hingga lubang bekas tambang yang tidak direklamasi.

Pemerintah Provinsi Jambi menggunakan narasi pentingnya batubara bagi roda ekonomi dan laju investasi, untuk “menutupi” masalah konflik pertambangan yang merusak lingkungan dan merenggut nyawa penduduk lokal.

Selama puluhan tahun kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh korporasi di berbagai belahan dunia rentan tidak dapat ditindak secara adil karena kurangnya kerangka hukum yang memadai.

Dalam konteks Indonesia, laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebutkan tidak ada kepastian hukum mengenai sanksi terhadap perusahaan tambang batu bara yang dituduh melanggar HAM dan ganti rugi yang memadai untuk para korban, termasuk di Jambi. 

Contoh kasus korban kecelakaan angkutan batubara baik meninggal maupun cacat hanya menerima kompensasi yang jauh dari memadai, bahkan itupun hanya swadaya sopir truk angkutan, sementara pemilik diatasnya seolah tak peduli.

Sejak 1 Januari hingga 9 Juni 2022 saja, terpantau 176 kali kecelakaan di jalan umum di Jambi yang melibatkan angkutan batubara. Rangkaian peristiwa itu menyebabkan 41 warga tewas.

Masifnya angkutan batubara yang melintasi jalan umum untuk menuju pelabuhan di Jambi sangat meresahkan masyarakat. Banyak keluhan masuk akibat kecelakaan lalu lintas yang meningkat dengan melibatkan angkutan batubara.

Sudah pasti ada perdebatan, tentang siapa yang paling dirugikan dalam hal ini, namun kembali pada keberpihakan tadi, Gubernur tinggal memilih mau mengayomi kepentingan siapa, masyarakat atau sebagian masyarakat. Sementara rakyat terus dirugikan. Jika tidak, patut kita duga Gubernur melakukan pembiaran pelanggaran HAM karena batubara ini.

Dugaan pelanggaran HAM terkait sumber daya alam menunjukkan bahwa elite politik dalam pemerintahan Provinsi dan Kabupaten memiliki kepentingan dalam industri tambang dan mereka membentuk citra positif industri batu bara melalui narasi pentingnya ekonomi dan investasi. Maka tak heran sebagian kalangan menyebut ada pembiaran elit politik atas pelanggaran HAM oleh tambang batubara di Jambi.

Narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi oleh pemerintah seakan mengaburkan pandangan publik bahwa di balik proses pemenuhan kebutuhan energi itu memakan korban jiwa dan lingkungan di sekitar lubang tambang dan disepanjang jalan umum yang dilalui angkutan batubara.

Rendahnya respons pemerintah dan penegakan keadilan bagi korban angkutan batubara memicu protes di kalangan masyarakat dan mahasiswa bahkan dunia internasional.

Dikalangan mahasiswa, HMI dan BEM serta organ lainnya di Jambi telah berulang kali melakukan aksi demontrasi, biasanya aksi ini dipicu kasus kecelakaan yang membuat korban jiwa oleh angkutan batubara.

Selain kelompok terdidik tadi, penolakan akan angkutan batubara di Jambi dilakukan oleh masyarakat sipil di desa. Bahkan, aksi terbaru di Sridadi Bulian Batanghari masyarakat sampai memblokir jalan. Penyebabnya sama, yakni lakalantas akibat batubara.

Dikalangan Internasional, Jaringan masyarakat sipil global Friends of the Earth International yang memiliki afiliasi di 73 negara dan lakukan sekitar 5 ribu LSM lokal dan internasional juga mengadvokasi dan kampanye antitambang.

Selain itu anggota Friends of the Earth menyerukan kampanye ‘No to Coal!’ dan tuntutan penggunaan energi terbarukan di Indonesia, Jepang, Bangladesh, Australia, Jerman, Palestina, Swedia, Spanyol, dan Malaysia. Semuanya, menolak batubara karena memicu pelanggaran HAM.

Komnas HAM RI sendiri telah menyikapi hal ini dengan merekomendasikan hal - hal sebagai berikut:

Pertama, Dalam kaitannya dengan kegiatan bisnis termasuk pertambangan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia  sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi RI, Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Pilar 1 Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan HAM yang sudah disetujui oleh Pemerintah RI Tahun 2011.

Dua, Dunia bisnis/korporasi berkewajiban untuk menghormati HAM terutama di wilayah mereka beroperasi sebagaimana diatur dalam Pilar 2 Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan HAM yang sudah disetujui oleh Pemerintah RI Tahun 2011. Ketidaktaatan Korporasi yang tidak menghormati hak-hak masyarakat lokal dalam menjalankan usahanya menunjukan bahwa Korporasi tidak mentaati Hukum Internasional dan dapat memberikan kewenangan pemerintah untuk memaksa Korporasi untuk memenuhi hak-hak warga negara yang terlanggar.

Tiga, Dalam hal telah timbulnya korban atau kerugian sebagi dampak dari beroperasinya Korporasi, maka Pemerintah dan Korporasi berkewajiban untuk melakukan pemulihan hak-hak warga negara yang terlanggar, sebagai mana yang diatur dalam Pilar 3 Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan HAM yang sudah disetujui oleh Pemerintah RI Tahun 2011 lalu.

Namun persoalannya kembali pada struktur politik, yang meski menciptakan kesempatan bagi masyarakat sipil untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, implementasi dari regulasi yang berkaitan tidak sebaik di atas kertas. 

Hambatan-hambatan yang menghalangi implementasi ini antara lain lemahnya sistem hukum karena perbedaan pandangan dan peraturan yang tumpang tindih di tingkat pusat dan daerah, pemerintah yang tidak mencapai konsensus, termasuk tentangan dari korporasi atau bahkan sesama teman sendiri ?

 

 

* Pengamat



Artikel Rekomendasi