Sengketa Tanah Pedagang Pisang, BPN Telusuri Dugaan Adanya Mafia Tanah



Kamis, 30 Juni 2022 - 19:39:06 WIB



JAMBERITA.COM - Kasus sengketa tanah antara Pedagang Pisang Asril dengan keluarga Robin Lee terus berjalan. Berdasarkan putusan hakim, istri Asril bernama Elida Chaniago ditetapkan bersalah dengan tuntutan penyerobotan lahan dan saat ini dipenjara di Lapas Perempuan Sakernan, Muaro Jambi.

Ia menuntut hak atas sepetak tanah miliknya yang berlokasi di Paal Merah kecamatan Kota Baru, Jambi. Untuk tanah miliknya itu, Asril membeli dari seorang bernama Sukandar dan sudah memiliki sertifikat hak milik.

Asril merasa kecewa dengan putusan hakim, karena ia memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut.

Namun, saat di pengadilan pihaknya dinyatakan bersalah dan dituntut atas penyerobotan lahan.

Untuk diketahui, sertifikat tanah yang dimiliki Asril dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 1983 dan memang terdaftar.

"Sertifikat milik ibu Elida ini terdaftar," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kanwil Jambi, Reza Andrian Fahri. Kamis, (30/6/2022).

Sementara itu, Keluarga Robin Lee yang merupakan penuntut juga memiliki sertifikat di lokasi yang sama. Artinya, ada dua sertifikat tanah atas dua nama yang berbeda dilokasi yang sama.

Saat ini, pihak BPN akan mengakaji ulang lokasi tanah yang dimaksud dalam sertifikat tersebut. "Ada perbedaan tahun antara dua sertifikat, nanti data-datanya kita pelajari. Sertifikat buk Elida memang lebih tua. Kita pastikan letaknya dulu, ada perbedaan gambar dan batas-batas dan itu akan kita kaji lebih dalam," jelas Reza.

Reza mengatakan, jika memang terbukti ada oknum mafia tanah dalam kasus ini. Maka BPN Kanwil Jambi akan menindak tegas oknum tersebut.

"Apabila ada oknum BPN Jambi yang terlibat akan kita tindak tegas dan akan kita masukkan dalam kasus mafia tanah," ujarnya. (sap)





Artikel Rekomendasi