Pelayanan Thalasemia di 12 Rumah Sakit Mitra BPJS di Jambi Disepakati, Begini Penjelasannya



Jumat, 24 Juni 2022 - 12:15:42 WIB



Suasana Rapat, Berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Jum'at (24/6/2022).
Suasana Rapat, Berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Jum'at (24/6/2022).

JAMBERITA.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi dengan Persatuan Orang Tua Penyandang Thalasemia Indonesia (POPTI) dan BPJS Kesehatan kembali melakukan pertemuan tindaklanjut pelayanan bagi pasien Thalasemia.

Dimana hasil dari pertemuan tersebut, pelayanan kesehatan bagi para pasien Thalasemia akan dibagi di 12 Rumah Sakit di Kota Jambi dan 3 Rumah Sakit diluar Kota Jambi.

"Kita sepakat untuk mendistribusikan pasien Thalasemia ke 12 Rumah Sakit di Kota Jambi. Ada juga yang diluar kota, untuk yang diluar kota disesuaikan," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Cabang Jambi, dr Ilham Jum'at (24/6/2022).

Menurut Ilham, 12 rumah sakit tersebut yaitu RS Theresia, RS Siloam, RS DKT, RS Ar-Rafah, RS Kambang, RSUD Raden Mattaher, RS Royal Prima, RS Mitra, RS Annisa, RSUD Abdul Manap, RS Baiturrahim dan RS Bhayangkara.

Ilham mengatakan BPJS bersama dengan pihak Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi sudah menyetujui ketentuan pelayanan kesehatan bagi penyandang Thalasemia. "Menyepakati ketentuan terkait dengan pelayanan Thalasemia, harapannya kedepan tidak ada kendala," ujarnya.

Ilham menjelaskan, salah satu yang menjadi kendala bagi pasien Thalasemia saat ini adalah konsultan Hematologi yang belum ada di Jambi, sehingga harus mendapatkan rekomendasi di Rumah Sakit yang ada di Palembang atau Sumatera Barat (Sumbar) Padang.

Ilham mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan maka pihak POPTI yang akan membantu untuk mendapatkan rekomendasi Hematologi. "Nanti dari POPTI akan berkordinasi dengan Rumah Sakit di Palembang untuk mendapatkan rekomendasi awal, kemudian selain itu juga di bantu juga dari Rumah Sakit. Selama ini rujukan juga berjalan untuk mendapatkan rekomedasi tersebut," jelasnya.

Berikut surat rekomendasi dari BPJS Kesehatan Cabang Jambi kepada seluruh Direktur Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Cabang Jambi. Nomor : 1207/II-07/0622 Jambi, 21 Juni 2022 dengan perihal Tindak Lanjut Pembahasan Pelayanan Thalasemia.

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS).

Sehubungan dengan hasil pertemuan antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit di wilayah kerja KC Jambi pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 dan pertemuan dengan POPTI wilayah Jambi pada Jum'at 17 Juni 2022, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Hasil kedua pertemuan menyepakati adanya pemetaan (mapping) sebagai mana terlampir untuk mendistribusikan pelayanan thalassemia.

2. Pemetaan tersebut berlaku sejak 18 Juni 2022.

3. Rumah Sakit diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada Peserta sesuai nama Peserta pada pemetaan sesuai standar pelayanan yang berlaku dengan penjaminan mengacu kepada :

a. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1/2018 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Thalasemia

b. Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA-CBG Tahun 2019 Nomor JP.02.03/3/1693/2020 dan 411/BA/0720

c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program.Jaminan Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.54 Tahun 2018 Tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

4. Jika terdapat peserta dengan diagnosis Thalasemia yang tidak termasuk dalam pemetaan, Rumah Sakit diharapkan dapat melakukan rujukan antar Rumah Sakit sesuai pemetaan Peserta tersebut.

5. Masa berlaku surat rujukan dapat dilakukan perpanjangan di FKRTL dengan masa berlaku sampai dengan 90 hari dengan mekanisme rujukan simplifikasi perpanjangan rujukan di FKRTL melalui aplikasi Vclaim (di FKRTL) bagi kasus Thalasemia Mayor yang menjalani perawatan rutin di FKRTL.

6. Untuk itu kami mohon perkenan Bapak/Ibu Pimpinan Rumah Sakit memenuhi komitmen pelayanan bagi peserta program JKN-KIS khususnya kepada pasien thalasemia.(afm)





Artikel Rekomendasi