JAMBERITA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencatat ribuan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan termasuk angkutan batubara. Ini terhitung sejak operasi patuh 13 - 19 Juni 2022.
Direktur Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan, total keseluruhan yang di tilang berjumlah 998 kendaraan, pelanggaran sebanyak 747 kendaraan dan teguran sebanyak 128 kendaraan sehingga total yaitu 2.548 kendaraan.
"Untuk pelanggaran dilakukan lebih banyak dilakukan oleh truk angkutan batubara, karena menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan," tegasnya.
Dir Lantas mengatakan, pelanggaran yang dilakukan tersebut seperti melebihi tonase, melewati jam operasional yang mana dalam melaksanakan penindakan secara humanis dengan cara Hunting sistem sambil patroli dan melakukan penindakan.
Tidak hanya itu saja, kenapa kita minta ditertibkan agar bisa lebih tertib lagi dalam pengangkutan batubara. "Jadi kalau sudah tervalidiasi maka nomor lambung sangat penting untuk mengetahui asal truk pengangkut batubara," ungkapnya.
Dirlantas juga mengungkapkan, jalur khusus angkutan batubara juga sangat penting sehingga tidak menggunakan jalan umum dan mengurangi kecelakaan lalu lintas dan kemacetan serta kerusakan jalan."Dengan aturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba dan sanksi ini kita berharap bisa lebih tertib," pungkasnya.(afm)
Jangan Asal Comot, Kini Kemenkum Jambi Gandeng LMKN, Pelanggar Hak Cipta Siap-Siap Kena Sanksi?
Prof Marizal, Dari Anak Petani dan Penjual Gorengan yang Kini Jadi Guru Besar UNJA
SAH Tinjau Kebun Tembakau Helvetia, Perkuat Komitmen PTPN I dalam Pengembangan Komoditas Bersejarah
Soal Jalan Khusus Angkutan Batubara, Haris: Tidak Ada Pengusaha Yang Action
Kenalkan Kampus, Politeknik Imigrasi Sosialisasi di SMA TT Abdurrahman Sayoeti
Politeknik Imigrasi Jamin, Jika Lolos Seleksi Langsung Jadi ASN
Danrem 042/Garuda Putih Sambut Kedatangan Wamenaker RI dalam Kunjungan Kerja ke Provinsi Jambi

