Belum Ada Titik Temu, Akhirnya Direktur Kelembagaan Cabut Kewenangan YPJ Kelola UNBARI



Selasa, 07 Juni 2022 - 22:07:08 WIB



Ist.
Ist.

JAMBERITA.COM - Konflik antara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) di Universitas Batanghari (UNBARI) belum berkesudahan, sehingga keluar surat terbaru menyatakan bahwa YPJ dengan YPJ 1977 tidak berwenang dalam pengelolaan UNBARI Jambi.

Surat tersebut nomor 2548/E3/PM.00.03/2022, tertandatangan Direktur Kelembagaan dr Lukman, perihal pemberitahuan penunjukan pejabat sementara Rektor UNBARI di Jambi, Senin (6/6/2022). Berdasarkan penelusuran jamberita.com melalui surat tersebut menyampaikan beberapa poin penting terkait persoalan di UNBARI.

1.Permasalahan kepemimpinan pada kepengurusan UNBARI yang telah berlangsung sejak November 2021 dan telah dilakukan mediasi oleh Gubernur Jambi tidak kunjung adanya penyelesaian sehingga dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan Tri dharma perguruan tinggi.

2. Untuk menjaga penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNBARI, sesuai dengan ketentuan maka pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Riset dan Teknologi perlu menunjuk pejabat sementara Rektor UNBARI Prof Dr Heri, PLT Kepala LLDikti wilayah X mulai tanggal 1 April 2022.

3. Hasil pertemuan di kantor gubernur 2 Juni 2022 lalu, yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Kapolda Jambi Direktur Kelembagaan, PLT Kepala LLDikti wilayah X, Camelia YPJ, Fachrudin Razi Husein Syakur YPJ 1977 belum disepakati, antara YPJ dan YPJ 1977 terkait dengan pengelolaan UNBARI yang menjadi permasalahan.

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud riset dan teknologi masih akan terus menunjuk pejabat sementara Rektor UNBARI Prof Dr Heri Guru Besar Universitas Andalas Padang sampai permasalahan UNBARI mendapatkan kepastian hukum tetap dari pihak berwenang.

4. Pejabat sementara UNBARI wajib melaporkan perkembangan penyelenggaraan akademik unbari Jambi melalui Kepala RL Dikti wilayah X dan Direktur Kelembagaan.

5. Pihak yang bersengketa dalam hal ini YPJ dan YPJ 1977 tidak berwenang mengelola UNBARI Jambi sampai adanya keputusan dari pihak yang berwenang.(afm)





Artikel Rekomendasi