BPTD V Kemenhub Ajak Stacholder Terkait Sisir Bus Pariwisata Ilegal di Jambi



Kamis, 02 Juni 2022 - 16:57:07 WIB



Kepala BPTD Wilayah V Kemenhub Provinsi Jambi Bahar Latif setelah Rapat Bersama Instansi Terkait, Kamis (2/5/2022).
Kepala BPTD Wilayah V Kemenhub Provinsi Jambi Bahar Latif setelah Rapat Bersama Instansi Terkait, Kamis (2/5/2022).

JAMBERITA.COM - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Provinsi Jambi mulai melakukan inventarisasi jumlah perusahaan bus pariwisata yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.

Kepala BPTD Wilayah V Kemenhub Provinsi Jambi Bahar Latif mengatakan pada intinya angkutan pariwisata di Provinsi Jambi ini dari hasil paparan Organisasi Pengelola Angkutan Darat (Organda) hampir semua tidak memiliki izin.

"Kami dari BPTD V bersama stacholder terkait akan melakukan Penegakan Hukum (Gakkum) bersama sama turun ke lapangan untuk, menyisir perusahaan perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memiliki izin," katanya, Kamis (2/5/2022).

Untuk itu, pihaknya akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas, juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penindakan secara langsung apabila menemukan perusahaan bus pariwisata yang disinyalir ilegal.

"Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut, merangkul semua supaya angkutan pariwisata ini untuk mengurus izin secara legal, setelah izin terbit tentu ada prosedur prosedur yang harus dilalui," ungkapnya.

Prosedur prosedur yang harus dilalui itu mulai dari kondisi bus sampai dengan pengemudi wajib mempunyai legalitas yang lengkap, mulai dari izin, SIM dan lain sebagainya. "Kami harap, bus pariwisata kedepan ada aturan yang mengatur setiap bus pariwisata yang beroperasi di masing-masing Provinsi harus masuk ke terminal untuk dilakukan Runncek bagi para sopir sopir yang mengemudi serta melihat kondisi bus yang dikemudikan," tuturnya.

Sejauh ini, Bahar mengungkapkan jika berdasarkan data yang mereka miliki jumlah perusahaan bus pariwisata di Provinsi Jambi yang mempunyai izin hanya 5 perusahaan, sementara yang lain itu akan mereka sisir secara bertahap.

"Mungkin beberapa perusahaan yang belum terjaring, akan kita sisir dan akan kita minta data datanya lewat Dinas Pariwisata sehingga bisa kita data, yang ada di provinsi Jambi ini bisa kita ketahui," tuturnya.

BPTD V juga menekankan agar Dinas Pariwisata untuk bisa bekerjasama terhadap perusahaan perusahaan bus pariwisata, sehingga nanti ketika ada pariwisatawan masuk ke Provinsi Jambi bisa berkunjung dengan aman, tertib dan lancar. "Harus jelas, sesuai dengan izin masuk ke spionam, harus masuk disitu dan beberapa izin lainnya harus masuk disitu," tegasnya.

Spionam sebagaimana diatur dalam pasal 37 PM No.117 Tahun 2018 yakni memiliki paling sedikit 5 kendaraan, menguasai tempat penyimpanan kendaraan, memiliki atau bekerjasama untuk menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan.

Berbadan Hukum, melalui Online Single Submission. Kemudian memiliki surat izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek serta mempunyai kartu elektronik standar pelayanan.

Selanjutnya, masyarakat juga harus tahu dan bisa membedakan antara bus pariwisata dengan bus reguler. Seyogyanya bus pariwisata itu khusus untuk membawa wisatawan tidak boleh membawa atau mengangkut penumpang.

"Antara Reguler dan Bus Pariwisata sudah ada peraturan yang mengatur dan ditetapkan. Apabila menggunakan bus pariwisata sebagai angkutan reguler itu akan kita lakukan penindakan atau ada Stiker Pariwisata harus dicopot, karena bukan peruntukannya," ujarnya.

Masyarakat Provinsi Jambi juga di imbau, ketika hendak melakukan kunjungan wisata dengan menggunakan bus itu harus teliti dengan mengetahui mana yang mempunyai izin atau tidak. "Pariwisata peruntukan nya memang untuk wisata, jadi tidak boleh dicampur baurkan antara bus pariwisata dengan bus angkutan reguler, semua ada aturan," tambahnya.

Ini merupakan tahap awal BPTD V bersama stacholder terkait dalam melakukan koordinasi. Kedepan mereka akan langsung turun kelapangan untuk mengunjungi beberapa perusahaan angkutan pariwisata di Provinsi Jambi apakah sudah mempunyai izin atau belum.

"Angkutan pariwisata berupa mobil bus umum atau MPU dengan fasilitas keperluan wisata, dilengkapi stiker tulisan pariwisata dan dapat dibaca dengan jelas di kaca depan dan belakang," kata Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, BPTD Wilayah V Kemenhub Provinsi Jambi Fadjar saat memaparkan dalam rapat.

Fadjar menjelaskan, Bus Pariwisata harus bertuliskan pariwisata dan dapat dibaca dengan jelas, diletakkan pada kanan dan kiri badan kendaraan serta dilengkapi alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasionalkan kendaraan.

"Menggunakan TNKB warna dasar kuning tulisan hitam mencantumkan nama perusahaan/merk dagang serta nomor urut kendaraan pada sisi kiri kanan dan belakang kendaraan," tuturnya.

Serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan, dilengkapi STNK kartu tanda uji berkala dan kartu elektronik standar pelayanan yang masih berlaku dan mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan juga kendaraan.

"Perlunya koordinasi antar instansi stakeholder terkait seperti Kepolisian, BPTD, Dinas Perhubungan, Dinas pariwisata, PTSP, organda untuk memberantas angkutan pariwisata tidak berizin atau ilegal, mensosialisasikan imbauan secara terus menerus kepada masyarakat pengguna jasa angkutan pariwisata untuk tidak menggunakan dan menyewa angkutan pariwisata ilegal," tegasnya.

Pihak terkait juga diminta sosialisasi ke perusahaan angkutan pariwisata agar segera membenahi kelalaian Armada dan administrasi izin usaha izin, trayek KPS dan sebagainya perlunya penerapan SMK (sistem manajemen keselamatan) untuk perusahaan-perusahaan angkutan umum guna meminimalisir angka kecelakaan khususnya angkutan pariwisata.

"Perlunya dilakukan penertiban angkutan pariwisata untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Karena dari hasil investigasi di lapangan angkutan pariwisata di Jambi semuanya berdomisili di luar provinsi Jambi dan tidak memiliki kantor cabang di Jambi/menumpang di PO lain atau membuat loket di rumah makan, terakhir Gakkum merupakan upaya terakhir untuk menindak angkutan pariwisata ilegal," jelasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi