JAMBERITA.COM – Sidang lanjutan untuk kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi dengan terdakwa Afif Firmansyah menghadirkan 5 saksi. Hanya saja, 3 orang saksi saja yang hadir dalam persidangan itu, Kamis (28/4/2022).
“Kami jadwalkan 5 orang sebelumnya untuk persidangan kali ini. Namun memang yang hadir hanya 3 orang saksi,” kata Jaksa KPK.
Ia menyebutkan, yang jelas 2 saksi yang tidak hadir itu sudah menerima surat pemberitahuan dari pihaknya untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi. Nanti akan diagendakan untuk dihadirkan kembali mereka yang belum hadir dalam persidangan.
“Usai lebaran ini sidang masih dalam agenda pemeriksaan saksi. Nanti kami akan hadirkan mereka dalam sidang selanjutnya,” tandasnya. (am)
PLN Kebut Proyek Kelistrikan untuk Kawasan Industri Sebuku di Kalsel
EGM Pertamina Patra Niaga Reg Sumbagsel Gelar MWT ke FT Jambi Dan DPPU Sultan Thaha
435 CJH Kloter 12 BTH, Jadi Rombongan Terkahir yang Diberangkatkan ke Tanah Suci
Ketua HKTI SAH Minta Pemda Lindungi Nasib Petani Sawit Dengan Perkuat Pengawasan Harga di Pabrik
Alhamdulillah..Cuaca jalur mudik di Jambi Cerah Berawan Sepekan Ke depan
Lihat Kondisi Harimau Sumatra Tangkapan BKSDA, Kapolda Jambi : Rumahnya Habis Dijarah
PLN Kebut Proyek Kelistrikan untuk Kawasan Industri Sebuku di Kalsel