JAMBERITA.COM – Sidang lanjutan untuk kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi dengan terdakwa Afif Firmansyah menghadirkan 5 saksi. Hanya saja, 3 orang saksi saja yang hadir dalam persidangan itu, Kamis (28/4/2022).
“Kami jadwalkan 5 orang sebelumnya untuk persidangan kali ini. Namun memang yang hadir hanya 3 orang saksi,” kata Jaksa KPK.
Ia menyebutkan, yang jelas 2 saksi yang tidak hadir itu sudah menerima surat pemberitahuan dari pihaknya untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi. Nanti akan diagendakan untuk dihadirkan kembali mereka yang belum hadir dalam persidangan.
“Usai lebaran ini sidang masih dalam agenda pemeriksaan saksi. Nanti kami akan hadirkan mereka dalam sidang selanjutnya,” tandasnya. (am)
SAH Minta Pemda Jambi Perkuat Dukungan Program Hilirisasi Sawit
Kalahkan 100 Tim, Empat Dosen FST UNJA Raih Juara 1 Jambi Spark 2026 Lewat Inovasi Pertanian Digital
Tangan Dingin Dosen UNJA Sulap Tanaman Liar Pekarangan Muaro Jambi Jadi 'Kristal Ajaib'
Ketua HKTI SAH Minta Pemda Lindungi Nasib Petani Sawit Dengan Perkuat Pengawasan Harga di Pabrik
Alhamdulillah..Cuaca jalur mudik di Jambi Cerah Berawan Sepekan Ke depan
Lihat Kondisi Harimau Sumatra Tangkapan BKSDA, Kapolda Jambi : Rumahnya Habis Dijarah
Pemprov Jambi Buka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2026–2030



