JAMBERITA.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polda Metro Jaya segera menangkap dan memproses hukum pengeroyok Ade Armando saat Demo BEM SI 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Tak berhenti pada pelaku, polisi diminta membongkar pihak-pihak yang menunggangi kericuhan tersebut.
"Penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dapat dijadikan pintu masuk kepolisian untuk mengungkap siapa-siapa saja provokatornya," kata Ketua Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 April 2022.
Selain itu, kata Sugeng, polisi dapat menemukan orang dana yang menu demo BEM SI agar menjadi kacau.
Ia menduga pengeroyokan terhadap Ade Armandi yang direncanakan oleh kelompok provokator yang mendeteksi keberadaan di lokasi demo. Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba sekelompok orang menganiaya secara bersama-sama, menelanjangi korban Ade Armando. "Tampak bahwa penganiaya kelompok mahasiswa BEM SI yang sedang demo," ucapnya.
Menurutnya, para pengeroyok ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP dan juga terhadap pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapat dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan.
Polisi, kata dia, harus tegas pada pelaku-pelaku tindak pidana kekerasan yang dilatarbelakangi dengan kebencian karena perbedaan keyakinan dan sikap politik. "Kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, kita harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas," ucapnya.(sumber.tempo.co)
Al Haris Beri Bantuan Uang Rp125 juta ke Korban Gempa, Gubernur Sumbar : Ini Luar Biasa
Nikmati Promo Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu
Ken Setiawan : Asik Bang Cara CERDAS BNPT Menggalang Anak Muda
Asik Bang BNPT Hadir Di Lampung Membawa Misi Besar Perdamaian


Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Kerja Sama dengan Pemkab Tanjab Barat

