JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris mengaku masih punya waktu hingga 8 April 2022 terkait nama nama Penjabat (Pj) yang akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini mengingat surat pemberitahuan berakhir nya masa jabatan 3 Bupati di Provinsi Jambi, (22/5/2022) mendatang, sudah disampaikan kepada Bupati Tebo, Bupati Muaro Jambi dan Bupati Sarolangun.
Al Haris mengatakan, dirinya mempunyai waktu hingga 8 April untuk memberikan nama-nama sebagai usulan ke Kemendagri. "Saya diberi waktu sampai 8 April untuk mengirimkan 3 nama itu," kata Haris Senin (4/4/2022).
Terkait usulan nama-nama tersebut Al Haris menjelaskan, ada beberapa usulan yang datang dari masyarakat."Ada juga masukkan dari masyarakat kepada saya mengenai nama itu. Saya juga punya nama nama yang mampu dan bisa," ungkapnya.
Orang nomor satu di Jambi tersebut juga menegaskan, untuk keputusan nantinya itu menjadi kewenangan Mendagri. "Ini merupakan kewenangan dari Kemendagri, saya Gubernur hanya mengirimkan tiga nama tersebut ke Jakarta," jelasnya
Al Haris mengatakan, bahwa nantinya Kemendagri yang berhak untuk menyeleksi terkait nama-nama usulan Gubernur tersebut."Nanti digodok di Kemendagri, dilihat semua calon itu pengalaman nya, track record nya, background nya, kemampuan lapangan nya. Baru nanti Kemendagri menentukan dari tiga nama tersebut siapa yang berhak," pungkasnya.(afm)
Bentuk Future Leader, Universitas Baiturrahim Jambi Gelar Training ESO Angkatan III
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre
Soal Pesangon Karyawan PT Tebo Indah, Disnakertrans Sebut Perusahaan Komitmen Selesaikan Masalah!
Ketua DPRD Provinsi Jambi Harap APBD 2023 Tidak Melupakan 7 Indikator Kesejahteraan
SAH Ingatkan Masalah Stunting Menyangkut Masa Depan Bangsa, Perlu Keterlibatan Semua Pihak
Viral Soal Aksi Kedatangan Presiden Jokowi, Ini Penjelasan Organisasi Cipayung
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre



