JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Jambi memusnahkan sebanyak 33 Handphone (HP) milik narapidana hasil razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Puluhan HP tersebut didapat dari razia selama tiga bulan terakhir mulai dari Januari hingga maret 2022.Pemusnahan Handphone (HP) milik narapidana tersebut dengan cara dimasukan ke tong besi lalu dibakar.
Kakanwil Kemenkumham Jambi melalui Kadiv Pemasyarakatan Kumham Jambi, Aris Munandar mengatakan HP tersebut didapat dari hasil razia rutin yang dilakukan petugas didalam lapas Kelas II A Jambi.
"Dimusnahkan untuk menghilangkan barang bukti, dan HP yang dimusnahkan merupakan barang hasil razia agar tidak digunakan kembali," katanya, Selasa (29/3/2022).
Aris menegaskan, semua HP yang berhasil diamankan dimusnah dengan cara dibakar didalam tong besi. "Ini juga sebagai contoh kepada pegawai agar semuanya pegawai tahu barang yang dirazia selalu dimusnahkan semuanya, dan barang-barang tersebut tidak bisa lagi digunakan lagi," tegasnya.
Untuk diketahui, selain Handphone yang dimusnahkan, kemenkumham Jambi juga ikut memusnahkan 31 unit charger dan 15 senjata tajam yang dibuat oleh para Narapidana.(afm)
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!
Dipimpin Munawir GM Jambi Independent, Ini Daftar Pengurus Serikat Perusahaan Pers Jambi
Jelang Ramadhan, DPRD Kota Jambi Harap Tidak Ada Kelangkaan Bahan Pangan
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



