JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sosial se Provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel Shang Ratu Jambi, Kamis (17/2/2022).
Dikatakan Al Haris Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah berkomitmen dalam upaya membangun kesejahteraan social di Provinsi Jambi. "Rakor ini merupakan upaya kita dalam memperkuat komitmen dan sinergi bersama dalam membangun kesejahteraan sosial di Provinsi Jambi," katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, angka kemiskinan di Provinsi Jambi mengalami penurunan dari 8,07% (293,86 ribu orang) pada Maret 2021, menjadi 7,67% (279,86 ribu orang) pada September 2021, atau berkurang 14 ribu orang."Dimana angka kemiskinan Provinsi Jambi sebesar 7,67% berada dibawah angka kemiskinan nasional sebesar 9,71 %,” bebernya.
Kemudian Al Haris menyampaikan, mengingat kasus Covid-19 saat ini masih dinamis, Pemprov Jambi tetap melakukan antisipasi termasuk dampaknya terhadap permasalahan sosial, khususnya kemiskinan. Satu hal mendasar agar penanganan masalah sosial tepat sasaran, adalah update (pembaharuan) dan validnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Berdasarkan evaluasi kami sejak tahun 2019 hingga 2021, seluruh Kab/Kota telah melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data," ujarnya.
Namun pelaksanaan verval ini akan lebih efektif jika didukung dengan anggaran. "Pada tahun 2020, ada 7 Kab/Kota yang menganggarkan dan melaksanakan verval DTKS, sedangkan 4 Kabupaten belum dan untuk 2021, sebanyak 8 Kabupaten/Kota telah menganggarkan sedangkan 3 Kabupaten lainnya belum,” tuturnya.
Al Haris menekankan penganggaran verval DTKS sifatnya wajib, karena merupakan prioritas utama dan sangat mendasar dalam penanggulangan kemiskinan, dimana penerima manfaat dari berbagai program dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota wajib masuk dalam DTKS.
“Berbagai regulasi menekankan penganggaran Verval DTKS yang menjadi kewenangan Kab/Kota, mulai dari Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir Surat Keputusan Bersama Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan," tambahnya.
"SK 3 Menteri ini, salah satu klausulnya menekan bahwa Kementerian Keuangan dapat mengenakan sanksi Dana Transfer Umum jika Bupati/Walikota tidak menganggarkan,” tegasnya.
Al Haris mengungkapkan melalui DTKS yang valid dan update, program penanggulangan kemiskinan akan lebih tepat sasaran, efektif dan efisien. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian bersama adalah perbaikan NIK, DTKS dan penerima bantuan seperti PKH, Program Sembako, Program Bansos Tunai (BST), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Kerjasama dan sinergitas yang baik dengan seluruh lintas sektor termasuk Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota harus terus kita tingkatkan. Pada kesempatan ini saya mengapresiasi Kabupaten BatangHari, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Kota Jambi yang terus konsisten menganggarkan verifikasi dan validasi DTKS setiap tahunnya,” ungkapnya.
Untuk itu, Al Haris berharap dapat melakukan sinergi dan sinkronisasi perencanaan, pembiayaan, sumber daya manusia, dan kerja sama antara Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, serta peningkatan partisipasi semua pihak termasuk potensi dan dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Seperti Pendamping PKH, Tagana (Taruna Siaga Bencana), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan lain-lain, kontribusi swasta (CSR), tokoh masyarakat dan adat, dalam upaya pembangunan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Jambi.
“Saya ingatkan kembali kepada seluruh peserta Rakor untuk menggunakan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh, dalam memberikan masukan dan saran konstruktif guna menghasilkan rumusan rakor yang sangat berarti bagi pembangunan kesejahteraan sosial, sebagai bagian dalam upaya mewujudkan Jambi Mantap yaitu Jambi yang Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional di bawah ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” jelasnya.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi Arief Munandar mengatakan, bahwa tujuan dari rakor ini adalah untuk sinkronisasi perencanaan bidang sosial antara pemerintah pusat pemerintah provinsi dan pemerintah daerah melalui penyelarasan program kegiatan, lokasi dan anggaran masing-masing dinas sosial tahun 2023.(afm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Bapelkes tak Kuat Menampung, 133 Anak di SMAN Titian Teras Jambi Terpapar Covid-19
Ombudsman Jambi Serahkan Hasil Kajian Potensi Maladministrasi Tata Kelola Limbah Vaksinasi
Jumlah Siswa yang positif Covid-19 di SMA TT Nambah 103 Orang


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


