JAMBERITA.COM - Gejolak antara Yayasan Pendidikan Jambi dengan pihak Kampus Universitas Batang Hari (Unbari) terus berlanjut. Setelah pelaporan ke Polisi oleh Ketua Yayasan Pendidikan Jambi, Camelia Puji Astuti, kini Universitas Batanghari (Unbari) memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri yang diwakili Husin Syakur yang juga merupakan salah satu pendiri Unbari.
" Ini adalah langkah penyelamatan atau pencegahan," kata DR Firman Wijaya Kuasa Hukum Universitas Batanghari Jumat (4/2/2022) usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jambi saat ditemui di Kampus Unbari.
Ketua Umum DPP Persatuan Advokat Indonesia ini mengatakan secara hukum ada 3 instrumen penyelematan dan pencegahan yakni terkait keuangan, pergeseran dokumen berkonsekuensi ke pergeseran aset. Instrumen terkait keuangan ini berhubungan dengan perbankan untuk mencegah menimbulkan kerugian yang lebih besar.
"Ini prioritas karena awal denyut nadi unbari," katanya.
Staf Ahli Bidang Hukum Wapres Makruf Amin mengatakan dalam gugatan ini, ada temuan penggunaan uang tidak sesuai aturan, aset yayasan dipindahnamakan ke pribadi seperti dokumen.
"Menganggap sebagai satu-satunya pendiri. Secara perestiwa tidak sebenarnya. Langkah hukum alternatif terakhir. itu situasional, ada aksi dan reaksi. Kami mendudukannya secara proporsional. Ada pihak lain menggunakan pelaporan. Seharusnya menempatkan kepentingan unbari yang lebih besar. Tentu ini harus berbasis data," katanya.
Makanya, pihak Senat Unbari yang diwakili Husin Syakur menggugat ketua yayasan pendidikan Jambi ke pengadilan negeri. Gugatan keperdataan ini didaftarkan di Pengadilan negeri jumat 4 Februari 2022.
"Kenapa pengadilan, supaya publik bisa mencermati. Kedua, jika ada kerugian muncul, ada konsekusi, sita jaminan. Apa yang bisa mengganti bisa aset pribadi, benda bergerak dan tidak bergerak, untuk mengganti kerugian," lanjutnya.
Gugatan ini masuk karena tidak ada kejelasan mengenai penggunaan uang dari Yayasan Pendidikan Jambi. Hal tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena sudah diminta tetapi tidak ada respon.
Dalam gugatan ini, Unbari selaku penggugat menuntut yayasan membayar kerugian materil maupun immateril sebesar 43.885.232.988 Miliar. Kerugian materil sendiri sebanyak 7.314.205.498, Miliar dan immateril sebesar 36.571.027.490 Miliar.
Guna menghindari gugatan kosong dan sebagai tanggung jawab dan jaminan pengembalian kerugian materil dan immateril maka perlu dilakukan sita jaminan baik harta bergerak maupun tidak bergerak. Gugatan tersebut adalah sebuah rumah dan kendaraan roda empat.(am/sm)
Jumat Berkah, SAH Ajak Masyarakat Doakan Petani demi Keberkahan Negeri
HAN Ke-40 : Ketua TP-PKK Batang Hari Minta Orang Tua Lindungi Anak dari Narkoba dan Judi Online
Kanwil Kemenkum Jambi Periksa Terlapor Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Batik Tebo dan Sultan Thaha
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



