JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi dengan tersangka Apif Firmansyah (AF). Dimana dalam kasus ini, mantan Ajudan Zumi Zola ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini Jumat (21/1/2022) KPK masih melakukan pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017 untuk tersangka AF.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri Jubir KPK dalam keterangan tertulisnya.
Adapun yang diperiksa atas nama :
1. PHE NGAK BOEN Karyawan Swasta
2. DANA INDRIYANA HEUMASSE Mengurus Rumah Tangga
3. HANNA FRANCISCA Karyawan Swasta
4. RUTH LILA ANGGRAINI Mengurus Rumah Tangga.(*/sm)
Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK
Ditanya Soal Paralegal, Kadiv Yankum Jambi Paparkan Data 1.585 Posbankum di Hadapan DPRD
Perkuat Akses Keadilan Desa: Kemenkum Jambi Gandeng DPRD Dorong Dana Desa untuk Insentif Paralegal
SAH Ingatkan Doa Orang Terdzolimi oleh Pemimpinnya Akan Dibalas kesusahaan oleh Allah SWT
Syarat PTM Wajib Vaksin di Batang Hari, Ini Tanggapan Ombudsman Jambi
Puluhan Mahasiswa Prodi IK UNH Jambi Dibekali Wawasan Produksi Siaran Radio


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


