JAMBERITA.COM - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi No 4 Tahun 2022, tentang 238 daerah berstatus level 1 dan 138 daerah menyandang status level 2 dan daerah level 3 berjumlah 10 daerah pada PPKM luar Jawa-Bali. Rabu, (19/1/2022).
Instruksi tersebut mulai berlaku dari tanggal 18 Januari hingga 31 Januari 2022. Untuk di provinsi Jambi sendiri, dua daerah masuk dalam kategori PPKM level 2 yaitu Kota Jambi dan kabupaten Tebo.
Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, alasan kenaikan level PPKM di Kota Jambi saat ini karena menjelang hari raya Imlek.
"Sebetulnya berkaitan dengan upaya kita bersama mencegah (penularan Covid-19, red) pada hari besar. Setiap ada hari besar ada potensi pengumpulan massa itu cenderung untuk levelnya dinaikkan," kata Maulana.
Maulana menilai hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat lebih berhati-hati. "Makanya kenaikan level lebih upaya untuk mencegah, karena dari segi angka kasus kita hanya satu. Kemudian dari segi vaksinasi kita lebih masif anak sekolah juga sudah mulai divaksin," jelasnya.
Ia mengatakan, pemerintah pusat memiliki kriteria penilaian sendiri sehingga Kota Jambi kembali naik menjadi PPKM level 2.
"PPKM level selalu dievaluasi pemerintah pusat, melihat kegiatan yang mengumpulkan massa. Saat natal dan tahun baru kita dinaikkan level. Ini juga saat menghadapi imlek," jelasnya.
Mualana mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat bersama dengan Satgas Covid-19 Kota Jambi untuk persiapan imlek. "Kita akan ada kumpul tim satgas," ucapnya. (sap)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Final Gubernur Cup, Kota Jambi VS Muaro Jambi, Siapa Pemenangnya?
Sopir PJR Polda Jambi Terlibat Laka Langsung Dimintai Keterangan Oleh Penyidik


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


