JAMBERITA.COM - Badan Penyelenggara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) resmi menyerahkan Surat Keputusan kepada Dr. Yunan Surono, SE, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Batanghari (UNBARI), pukul 10.00 WIB, Selasa (28/12/2021).
Penyerahan tersebut langsung diberikan oleh Ketua Umum YPJ Camelia Hasip. Surat keputusan itu, tertuang dalam Keputusan Yayasan Pendidikan Jambi nomor: 30 Tahun 2021, tentang pengangkatan Plt Rektor Universitas Batanghari.
Dalam seremonial penyerahan tersebut yang berlangsung di Gedung Unbari, Badan Penyelenggara, melalui Ketua Umum YPJ Camelia menyampaikan selamat dan sukses kepada Dr. Yunan yang telah dipercaya untuk terus membangun dunia pendidikan melalui Universitas Batanghari.
“Selamat dan sukses kepada Dr. Yunan yang telah dipercaya oleh Yayasan Pendidikan Jambi untuk membangun Unbari agar lebih baik lagi," ungkap Camelia, Selasa (28/12/2021).
Disamping itu, YPJ berharap kepada Dr. Yunan, terus berkomitmen penuh untuk membesarkan dan meningkatkan Unbari serta berkontribusi menjadikan Unbari sebagai salah satu universitas terbaik di Provinsi Jambi.
Selain itu, Camelia juga mengapresiasi atas dedikasi dan pengabdian rektor sebelumnya yang telah menjabat selama empat (4) periode, terhitung mulai 2005 hingga 2021 sebagai Rektor Unbari.
Sebagaimana diketahui, Fachruddin Razi yang telah menjabat sebagai Rektor Unbari selama 16 tahun lamanya. SK keputusan pria yang akrab disapa Rozi ini, berakhir sampai 28 Desember 2021 yang artinya, kepemimpinan Rozi telah habis masa periodesasinya. (afm)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Waspada Varian Omicron, Al Haris : Jangan Lengah, Meski Covid-19 di Jambi Melandai
Ada Varian Baru Virus Covid-19, Ombudsman Peringatkan Penyelenggara Pelayanan Publik
Pentingnya Kualitas Kaum Ibu Sangat Menentukan Kualitas Anak-anak Bangsa


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


