JAMBERITA.COM - Komisi IV DPRD Provinsi Jambi menyatakan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 8 Kota Jambi tetap disanksi (dicopot) sesuai dengan prosedur.
Itu dikatakan, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaluddin Havis dalam membenarkan telah memanggil dan melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
"Iya tadi di komisi IV, yang jelas Kepala Sekolah nya tetap disanksi sesuai dengan prosedur, kalau 120 anak-anak harus diselamatkan, tetap sekolah," katanya saat dihubungi awak media, Jum'at (24/12/2021).
Havis menegaskan terkait data anak anak itu wajib diurus data Dapodik nya."Kalau aturan menteri itu, kita kan harus 36 supel bagi sekolah yang terakreditasi," ungkapnya.
Sehingga kemungkinan nasib 120 orang anak-anak tidak bisa disekolah kan ke SMA N 8 Kota Jambi. Karena apabila dipaksakan maka akan berimbas kepada yang lainnya, terlebih sekolah sudah terakreditasi.
"Kemungkinan tidak bisa, dan akreditasi terganggu. (Jadi) aturan yang ada lah, daripada Greet turun, kalau turun imbas nya Dana BOS tidak dapat, sudah tu pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) juga tidak dapat, imbasnya terlalu banyak," jelasnya.(afm)
Bupati Fadhil Arief Buka Diseminasi PPID: Targetkan Batang Hari Raih Predikat Informatif
Trauma Diintimidasi, Ibu Bayi yang Dijual Ayah di Batanghari Tolak Syarat Penyerahan Anak
Seorang Ayah Kandung di Jambi Tega Jual Bayi 8 Bulan Seharga Rp20 juta
Nataru, Kapolda Cek Pospam dan Posyan di Beberapa Titik di Kota Jambi
Silahturahmi dengan Tokoh dan Mahasiswa Asal Papua, Ini Pesan Kapolda
Ribuan Personel Polda Jambi Dipersiapkan dalam Pengamanan Nataru
Hesti Haris Motivasi dan Apresiasi Peserta Pelatihan Batik Kontemporer Dekranasda Jambi



