Gedung Super VIP RSRM Jambi dan Pengadaan ISO TANK BPBD Jadi Temuan BPK



Kamis, 23 Desember 2021 - 21:53:42 WIB



Penyerahan LHP Pemprov Jambi oleh Kepala BPK RI perwakilan Rio Tirta (Tengah) kepada Wagub Jambi Abdullah Sani (Kiri) dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto (Kanan).
Penyerahan LHP Pemprov Jambi oleh Kepala BPK RI perwakilan Rio Tirta (Tengah) kepada Wagub Jambi Abdullah Sani (Kiri) dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto (Kanan).

JAMBERITA.COM - Pembangunan Gedung Super Vip RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi semester 1 tahun 2021 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan.

Kepala BPK RI Perwakilan Rio Tirta menyampaikan, bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan.

Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. 

"BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan," katanya saat melakukan penyerahan LHP kepada Wakil Gubernur (Wagub) Abdullah Sani, Kamis (23/12).

Temuan tersebut, terkait dengan Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal dan BTT yang menjadi Aset TA 2021, terdapat indikasi ketidakwajaran harga sebesar Rp312,86 juta dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp759,06 juta pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher.

"Pengadaan ISO Tank dan Oxygen Cyclinder untuk penanganan COVID-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak sesuai ketentuan dan Pelaksanaan tender pengadaan barang jasa tidak sesuai ketentuan," jelasnya.

BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Pemprov Jambi secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima," ujarnya.

Wagub Jambi Abdullah Sani menegaskan, agar Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus segera menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi."Kita harus segera menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan BPK dengan cepat, sebagai penyempurnaan kedepannya guna mendapatkan hasil yang lebih baik lagi,” pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi