Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Bank Jambi, Kerugian Rp143,3 M.



Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:35:47 WIB



JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelindungan data pribadi terkait pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank 9 Jambi, Kamis (29/10/2026).

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum Kejari Jambi langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026, untuk kepentingan proses penuntutan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa penyerahan Tahap II tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidikan oleh kepolisian selesai.

Adapun tiga tersangka yang diserahkan yakni Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan dakwaan alternatif terkait dugaan pemindahan atau perubahan informasi elektronik tanpa hak serta tindak pidana pelindungan data pribadi. Ketentuan yang disangkakan antara lain Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE dan Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, beserta ketentuan pidana terkait lainnya.

Kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp143.368.777.334 atau sekitar Rp143,3 miliar.

Berdasarkan uraian perkara, ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang digunakan untuk menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi. Dana tersebut diduga kemudian dialihkan dalam bentuk aset kripto kepada pelaku utama yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria.

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum Kejari Jambi akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk diperiksa dan diadili.

Tahap berikutnya menjadi kewenangan Penuntut Umum dalam mempersiapkan pembuktian perkara di persidangan, termasuk menguraikan peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.

Melalui proses penuntutan ini, Kejari Jambi menjalankan fungsi penegakan hukum untuk membawa perkara ke pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses persidangan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana para tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(*)



Artikel Rekomendasi