JAMBERITA.COM- Kementerian Agama Republik Indonesia yang dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan pemberhentian kepada 4 Direktur Jenderal (dirjen).
Adapun dirjen yang diberhentikan oleh menteri agama tersebut yaitu Tri Handoko Seto yang menjabat sebagai Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi. Kemudian diberhentikan pula Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menyebutkan yang menjadi alasan pemberhentian keempat dirjen ini yaitu untuk kepentingan organisasi dan penyegaran. Rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi untuk penyegaran.
Nizar Ali juga menyatakan bahwa 4 dirjen sudah dimutasi pertanggal 6 Desember 2021.
Ketua Presidium Terpilih PMKRI Cabang Jambi Tahun 2021-2022 mengatakan pemberhentian dengan alasan tidak jelas ini menimbulkan spekulasi.
"Dengan Alasan yang tidak Jelas seperti itu, masyarakat dapat berspekulasi bahwa di tubuh Kementerian Agama melakukan mekanisme Tebang Pilih. Kita tau bersama,dirjen di kementerian agama terdapat beberapa dirjen namun mengapa ke empat dirjen ini harus diberhentikan? Bila dengan alasan penyegaran di tubuh kementerian agama,silahkan diberhentikan semua dirjen yang ada," Ucap Pratama Simarmata.
Ia mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal kementerian Agama Nizar ali bahwa parameter yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, dan komitmen pada tugas dan tanggung jawab negara.
" Dari perkataan sekjend kementerian agama tersebut,terdapat inkonsistensi alasan pemberhentian ke empat dirjen tersebut. Bila memang keempat dirjen tersebut tidak memenuhi pertimbangan untuk menjadi pejabat yang disebutkan oleh sekjend kemenag tersebut,silahkan hal tersebut dijadikan alasan," katanya.
Ia menilai kemenag asal saja menyebutkan alasan pemberhentian ke empat dirjen tersebut tanpa ada pertimbangan yang relevan.
"Saya Pikir Kemenag harus memberikan Penjelasan atas pemberhentian dirjen tersebut dan berbenah dalam mengambil keputusan yang tepat dengan pertimbangan yang matang apalagi kementerian ini menaungi agama agama dan dapat dikatakan sensitiv bila terdapat ketidakjelasan kinerja ataupun aturan dari kemenag itu sendiri," Tutup ketua Presidium PMKRI Cabang Jambi tersebut.(*/sm)
Kesbangpol Provinsi Gelar Rakor Forkopimda Evaluasi Kinerja Percepatan Vaksinasi dan Konflik Sosial
Dinas PUPR Kota Jambi Anggarkan Rp. 800 Juta untuk Pembersihan Kali dan Sungai
Maret Akan Mulai Beroperasi, Mall Pelayanan Publik Sediakan 115 Layanan
Diskominfo Melalui Komunikasi Publik Sinergikan Kehumasan Menuju Jambi Mantap
Hadapi Target Lifting 2022, SKK Migas Selenggarakan Rapat Kerja Tahun 2021
Lagi, Al Haris Singgung Cabor Dayung Jambi : Kita Kecewa, Evaluasi
DPRD Jambi Minta Pengoperasian Barcode BBM Subsidi Bermasalah Dihentikan



