JAMBERITA.COM - Tersangka kasus pemalsuan E-Ktp di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi langsung di lakukan penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, sekira pukul 15.00 WIB tersangka Febriansyah Bin Sandi Suhardi dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit V/Siber.
"Keadaan kesehatan fisik dan mental, sehat dan aman," katanya kepada awak media Rabu (9/12/2021).
Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun pasal yang disangkakan yaitu, dugaan tindak pidana percetakan e-KTP diluar prosedur pada Dukcapil Kota Jambi.
Pasal 96A JO Pasal 8 AYAT (1) Huruf C UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan JO Pasal 56 KUHPidana, atau.
Pasal 46 Ayat (2) JO Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 AYAT (1) UU nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 56 KUHPidana.(afm)
Kejati Jambi Soroti Sumur Minyak Rakyat, Dorong Peneggakan Hukum yang Berkeadilan
Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pembayaran Kini Diprioritaskan untuk Pokok Utang
Menkop: Pembayaran gaji PNS melalui koperasi diajukan ke Kemenkeu
Dugaan Pengeroyokan Terhadap Salah Satu Mahasiswa di Jambi Dilaporkan ke Polisi
Scientific Investigasi, Buka Tabir Mayat Terikat yang Dibuang ke Bendungan Oleh Ayah dan Adiknya
Kejati Jambi Soroti Sumur Minyak Rakyat, Dorong Peneggakan Hukum yang Berkeadilan

