JAMBERITA.COM - Tersangka kasus pemalsuan E-Ktp di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi langsung di lakukan penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, sekira pukul 15.00 WIB tersangka Febriansyah Bin Sandi Suhardi dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit V/Siber.
"Keadaan kesehatan fisik dan mental, sehat dan aman," katanya kepada awak media Rabu (9/12/2021).
Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun pasal yang disangkakan yaitu, dugaan tindak pidana percetakan e-KTP diluar prosedur pada Dukcapil Kota Jambi.
Pasal 96A JO Pasal 8 AYAT (1) Huruf C UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan JO Pasal 56 KUHPidana, atau.
Pasal 46 Ayat (2) JO Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 AYAT (1) UU nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 56 KUHPidana.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Dugaan Pengeroyokan Terhadap Salah Satu Mahasiswa di Jambi Dilaporkan ke Polisi
Scientific Investigasi, Buka Tabir Mayat Terikat yang Dibuang ke Bendungan Oleh Ayah dan Adiknya


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



