JAMBERITA.COM- Penahanan tersangka perkara dugaan TPK suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Apif Firmansyah diperpanjang.
Ini karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Jubor KPK Ali Fikri mengatakan Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan bagi terdangka Apif Firmansyah untuk 40 hari kedepan.
Ini terhitung sejak 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk terus melengkapi berkas perkara Tersangka AF," katanya.
Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya.(*/sm)
Motivasi Gubernur di Wisuda ke-III UBR Jambi : Buka Fakultas Kedokteran
Wagub Resmi Lantik Pejabat Pemprov Jambi, Berikut Nama-namanya
Kronologis OTT KPK Dalam Kasus Suap Direktur RSUD : Tak Ingin Jabatannya Diganti
PN Tanjabtim Tolak Gugatan Praperadilan Nurkholis Ketua KPU Tanjabtim
Viral Aksi Mahasiswa Diwarnai Cekcok, Sopir WR III UNJA Dilaporkan Ke Polda Jambi
Istilah "Orang Gilo" Mencuat di Sidang Paut Syakarin, Rupanya Ditujukan ke Anggota DPRD ini
Lepas JCH Kloter Terakhir BTH 25, Gubernur Al Haris:Semoga Layanan Haji Makin Baik, Jamaah Makin Pua



