Siapkan 700 Dosis, 626 Coronavac Ludes Disuntikkan ke Warga Patunas



Selasa, 23 November 2021 - 15:45:01 WIB



JAMBERITA.COM - Warga Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi berduyun-duyun datangi Kantor Lurah Patunas, pada Senin (22/11/21).

Kedatangan ratusan warga ke Kantor Lurah ini bukan untuk mengurus surat pengantar dan sejenisnya. Melainkan untuk ikut melaksanakan vaksinasi. Mereka datang dengan kesadaran sendiri. Dengan membawa Kartu Identitas KTP, KK dan Surat vaksin mereka terlihat antre dengan sabar menunggu giliran masing-masing disuntik vaksin coronavac untuk mencegah tertular virus mematikan covid-19.

"Ya, kesadaran sendiri datang ke sini, suntik vaksin pertama. Karena kawan-kawan rata-rata sudah suntik vaksin semua. Sebelum ke sini, saya sarapan dulu tadi di rumah. Sebab katanya perut tidak boleh kosong waktu disuntik vaksin. Memang dari kemarin mau ikut vaksin, tapi baru sempatnya hari ini," ujar salah seorang warga peserta vaksin, Hayati.

"Sekarang ini kan banyak urusan minta kita ada surat bukti sudah vaksin, makanya kami ikut suntik vaksin juga. Biar gak repot nantinya kalau ada urusan terakit dengan bantuan pemerintah," timpal warga lainnya.

Para tenaga kesehatan (Nakes) yang berasal dari petugas puskesmas I Kuala Tungkal, terlihat dengan sabar mengecek kesiapan dan kondisi kesehatan warga yang akan disuntik vaksin. Setelah yakin kondisi kesehatan memungkinkan untuk disuntik vaksin coronavc, barulah kemudia petugas vaksinator lainnya menyuntikkan vaksin di lengan kiri warga tersebut.

"Hari ini, vaksinasi kita berjalan dengan baik dan lancar total semua dosis yang kita suntikkan sebanyak 626 dosis, dengan rincian sebanyak 505 dosis 1 dan 121 dosis 2," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta melalui Kabag Ops AKP Jan Manto Hasiholan.

"Total vaksin yang kita siapkan untuk kegiatan di Kantor Lurah patunas hari ini lebih kurang sekitar 700 dosis," kata Jan Manto.

Upaya memutus rantai sebaran covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, selain dengan cara gencar melaksanakan vaksinasi, dan himbauan melakasanakan protokol kesehatan (Prokes) 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi juga melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penegakan Protokol kesehatan Covid-19.

Razia masker yang dilaksanakan di dalam Kota Kualatungkal, simpang empat Patunas, pada Jum'at (19/11/21), sebanyak delapan orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker pelindung dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp50 Ribu per orang.

"Tadi saya lupa pakai maskernya karena buru-buru, pak. Lagi pula say cuma sebentar keluar ini," kilah warga yang terkena sanksi denda tersebut berusaha membela diri.

Operasi Yustisi yang turut diikuti Personel Polres dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini berhasil menjaring total 11 orang warga

"Operasi hari ini ada 11 Warga yang terjaring Razia tidak menggunakan Masker. Dimana 8 diantaranya dikenakan Sanksi denda administrasi Rp50 Ribu per orang sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020," kata Petugas penegak Perda, Chandra.

"Kegiatan yang kita lakukan tujuan utamanya bukan hanya untuk memberi hukuman kepada Masyarakat. Tetapi lebih menekankan kepada mengingatkan agar sama - sama disiplin terhadap Prokes demi kesehatan bersama," tandasnya. (Hengki)




Tagar:

# TANJABBARAT

Artikel Rekomendasi