Pagar Seng Di SDN 135 Kota Jambi Akhirnya Dibuka



Kamis, 11 November 2021 - 20:23:51 WIB



JAMBERITA.COM - Sengketa tanah antara pemerintah Kota Jambi dengan pemilik tanah atas nama Hj. Nidar Sarfiati yang berlokasi tepat di SDN 135 kelurahan Eka Jaya kecamatan Paal Merah mulai menemui titik terang.

Pasalnya pagar seng yang dipasang pemilik tanah telah dibuka. Pembukaan pagar seng tersebut, selain dihadiri perwakilan keluarga pemilik tanah juga dihadiri Dinas Pendidikan Kota Jambi serta camat dan lurah setempat.

Camat Paal Merah, Amran mengatakan bahwa saat ini proses pelepasan tanah tersebut sedang dalam proses.

"Bukan sengketa, tapi ada proses yang terhambat. Kami sudah koordinasi dengan bagian pemerintahan ini secepatnya akan diselesaikan," ujarnya. Kamis, (11/11/2021).

Untuk diketahui, tanah seluas 36 tumbuk tersebut saat ini didirikan bangunan SD seluas 20 tumbuk dan sisanya merupakan lahan kosong berlokasi tepat di depan SD 135.

"Ini dalam proses pemecahan sertifikat. Ini diserahkan ke pak Juned yang dari pihak keluarga," terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa sudah ada tim dari Pemkot Jambi. "Dari pihak yang punya tanah akan dilepas ke Pemerintah Kota Jambi. Nanti ad jual beli, mengenai harga sudah ada tim penilai artinya pemda tidak bisa menentukan harga. Atau harga yang diminta pemilik tanah," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari pihak keluarga pemilik tanah Juned juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian hasil dari pelepasan tanah ini.

"Untuk proses pelepasan hak tanah ini kami masih koordinasi dengan bagian pemerintahan, sehingga sampai hari ini belum mendapat titik temu mengenai angka-angka. Tapi mudah-mudahan akan segera di selesaikan," bebernya. (sap)




Tagar:

# KOTA JAMBI

Artikel Rekomendasi