JAMBERITA.COM - Personel Polsek Maro Sebo ilir jajaran Polres Kabupaten Batanghari melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Ilegal Drilling.
Tiga pelaku diamankan di lahan paal 7 Desa Danau Embat, Kec. Maro Sebo Ilir Kab. Batanghari, berinisial JP (30), SD (32) dan AV (27).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, penangkapan berawal dari personel Polsek Maro Sebo ilir mendapat informasi dari Ketua Pokdar Kamtibmas bahwa ada aktivitas penambangan minyak tanpa izin di Desa Danau Embat.
"Berbekal informasi tersebut, personel reskrim berangkat menuju ke lokasi kejadian, sesampainya disana memang benar ditemukan aktivitas dimaksud, saat itu para pelaku sedang istirahat di lokasi, sehingga dapat langsung diamankan beserta barang bukti," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu tiga unit sepeda motor Honda tanpa plat No Pol, satu unit mesin Dompeng, satu unit Dinamo Diesel 5000 watt, satu unit Mesin Robin, satu unit mesin Genset, dua unit mesin SIBEL alat penyedot minyak.
Dua unit temeng, alat penggulung tali, satu gulung kabel panjang 50 mete, dua buah pipa canting , dua galon sampel minyak mentah 70 liter, hasil ilegal driling dan dua unit katrol tali. "Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sebo Ilir untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(afm)
Iktibar SAH Tentang Perayaan Maulid Nabi, Momentum Memperkuat Cinta kepada Rasulullah SAW
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
Prakiraan BMKG: Musim Hujan di Jambi Baru Meningkat Signifikan pada November 2026
Berkas Perkara Paut Dinyatakan Lengkap, Sidang Akan Digelar di Jambi
Strategi Kolaborasi Kanwil Kemenkum Jambi dan PLN, Dorong Pemanfaatan KI sebagai Aset Produktif


