JAMBERITA.COM- Berkas perkara tersangka Paut Syakarin terkait kasus dugaan suap RAPBD 2017 Provinsi Jambi dinyatakan lengkap.
Penguaha asal Jambi rencananya akan menjalani persidangan di PN Tipikor Jambi. "Telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara TSK PS oleh Tim Jaksa dan dinyatakan lengkap, Rabu (6/10/2021)," kata Ali Fikri, Jubir KPK Kamis (7/10/2021).
Ia mengatakan, Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim Jaksa. Penahanan selanjutnya dilakukan oleh Tim Jaksa untuk waktu selama 20 hari kedepan, terhitung 6 Oktober 2021 s/d 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," katanya. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan penahanan Puat pada Minggu 8 Agustus 2021. Ini setelah sebelumnya sudah melakukan penangkapan tersangka di Jambi pada Sabtu 7 Agustus 2021.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 22 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan.(Sm)
Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Satu Perkara dari Kejati Jambi
Satu-satunya di Jambi: UBR Gandeng Kementerian Cetak Sarjana PMI Bergaji Puluhan Juta
UNJA Terapkan WFH Tiap Jumat, Prof. Helmi: Hemat Energi Tanpa Toleransi Penurunan Kinerja
Istri Zainal Abidin Dipanggil Jadi Saksi, Yuli Sebut Dirinya Tak Terkait Kasus Ketok Palu




