JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi Jambi menahan AL, tersangka kasus dugaan pinjama fiktif BRI Syariah Bungo hari ini Senin (6/9/2021) sekitar pukul 15.15.
Sebelum penahanan, Penyidik Kejati Jambi telah memanggil Tersangka inisial AL selaku Account Officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo.
Jufri, selaku Asisten Intelijen Kejati Jambi mengatakan yang bersangkutan melakukan dugaan korupsi saat tahun 2017 mengajukan memproses pinjaman 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah yang tidak sah peruntukannya.
"Dari hasil audit diperoleh indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13,9 miliar," katanya.
Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Langkah kedepan Penyidik akan melakukan langkah langkah penyitaan aset hasil tindak pidana yang disalahgunakan Tersangka.
Sebelum dilakukan penahanan tersangka sudah di tes Antigen dan akan dititipkan di Rutan Polresta Jambi.(*)
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik
Gubernur Al Haris Jadi Responden SE2026, Ajak Masyarakat Jambi Berikan Data Akurat
Sulap Lahan Sempit Jadi Cuan, Bioflok Pertamina EP Jambi Sukses Dongkrak Ekonomi Warga
Meresahkan dan Anarkis, Polda Jambi Amankan 4 Remaja Diduga Komplotan Geng Motor
Pelaku Penembakan di Murni Diamankan Polresta Jambi, Ini Motifnya
JPU Segera Layangkan Surat Dakwaan Tersangka Direktur IPN ke Pengadilan, Lexy : Maksimal 2 Minggu
Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

