JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi Jambi menahan AL, tersangka kasus dugaan pinjama fiktif BRI Syariah Bungo hari ini Senin (6/9/2021) sekitar pukul 15.15.
Sebelum penahanan, Penyidik Kejati Jambi telah memanggil Tersangka inisial AL selaku Account Officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo.
Jufri, selaku Asisten Intelijen Kejati Jambi mengatakan yang bersangkutan melakukan dugaan korupsi saat tahun 2017 mengajukan memproses pinjaman 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah yang tidak sah peruntukannya.
"Dari hasil audit diperoleh indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13,9 miliar," katanya.
Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Langkah kedepan Penyidik akan melakukan langkah langkah penyitaan aset hasil tindak pidana yang disalahgunakan Tersangka.
Sebelum dilakukan penahanan tersangka sudah di tes Antigen dan akan dititipkan di Rutan Polresta Jambi.(*)
Edi Purwanto Terima Kunjungan Wakil Konsulat Amerika ke DPRD Jambi
Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota
Meresahkan dan Anarkis, Polda Jambi Amankan 4 Remaja Diduga Komplotan Geng Motor
Pelaku Penembakan di Murni Diamankan Polresta Jambi, Ini Motifnya
JPU Segera Layangkan Surat Dakwaan Tersangka Direktur IPN ke Pengadilan, Lexy : Maksimal 2 Minggu