JAMBERITA.COM - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan bukti tindak pidana perpajakan, Selasa (24/8/2021) kemarin.
Tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan yaitu atas nama Cristin Elisa BR Hutagalung selaku Direktur Utama PT. Ibrani Perkasa Nusantara (IPN).
"Perkara ini penyidikannya dilakukan oleh Penyidik ??PNS Kanwil Dirjen Pajak Sumbaja (Sumatera Barat Jambi)," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan Direktur PT. IPN Cristin itu sekira Januari - Desember 2018 di Jl. Ismail Malik Nomor A21 – A22 Komplek Citraland NGK Jambi Kec. Kota Baru, Kota Jambi dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari s/d Desember 2018.
"Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 272.774.391,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah)," terangnya.
Pasal yang dilanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Setelah ini JPU Kejati dan Kejari Jambi akan segera mumbuat surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan maksimal 2 Minggu," pungkasnya.(afm)
Sempat Buron, Kejati Jambi Terima Limpahan Tersangka Kasus Sabu 58 Kg
Bupati Tanjab Barat Bersama Kapolres Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Dobrak Ilusi Media Sosial, Dosen UBR Jambi Ajak Ibu Modern Waras dan Berdaya dari Rumah
Paut Jadi Pihak Swasta kedua Jadi Tersangka di Kasus Ketok Palu, Ini Jumlah Uang yang Dibagikannya
Ditangkap di Tebo, Begini Kronologis Penangkapan Paut Syakarin Hingga Akhir Ditahan KPK
Setelah Ditangkap di Jambi, KPK Umumkan Paut Syakarin Tersangka dan Langsung Ditahan
Dorong Legalitas UMK, Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Perseroan Perorangan kepada ASPEDI


