JAMBERITA.COM - Direktorat Narkoba Polda Jambi pada minggu ketiga ini berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba. Setidaknya ada tiga kasus yang berhasil diungkap.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menjelaskan ketiga TKP tersebut yaitu pertama pada hari Jumat tanggal 20 Agustus di desa Mendalo Laut Kecamatan Jaluko, TKP kedua hari Senin tanggal 23 Agustus di Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan TKP ketiga pada hari Senin tanggal 23 Agustus di kenali besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Pada TKP pertama tersangka RH dan AP, TKP kedua tersangka inisial as dan TKP ketiga inisial NO.
"Total keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 0,35 ons atau 35,88 gram. Dan barang bukti 5 unit handphone, 3 unit timbangan digital, satu pucuk senjata api rakitan mode revolver beserta 6 buah amunisi, uang tunai Rp 1,2 Juta saya itu unit mobil Daihatsu dan satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi," jelasnya. Senin, (30/8/2021).
Pada TKP pertama pelaku menjual narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam bentuk paketan seharga Rp. 100 ribu dan pembayaran dilakukan menggunakan transaksi aplikasi DANA.
"Tersangka menggunakan sepeda motor yang menyerupai motor dinas polrin Utuk mengelabui petugas dan memiliki senjata api," jelasnya.
Saat ini seluruh tersangka, sudah ditahan dan diamankan di Mapolda Jambi untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan. (sap).
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus BOT Aset dan Konflik Lahan di Jambi
Setelah Pengetatan PPKM, Fasha Berharap Rumah Isolasi Kosong
Danrem 042/Gapu Ikuti Taklimat Awal Wasrik Current Audit Itjenad Secara Virtual


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


