OPINI: Pergerakan Politik Islam modern



Kamis, 26 Agustus 2021 - 12:21:29 WIB



Pembacaan pemikiran politik Islam masa modern berdasarkan ijtihad tokoh-tokoh pembaru akan mampu meletakkan dasar historis serta pembacaan kritis tentang kondisi politik kekinian. Melalui pengkajian terhadap pemikiran beberapa tokoh, pemikiran politik Islam masa modern cenderung didominasi oleh gejala fundamentalisme. Namun, setelah para sarjana mengembangkan beberapa aspek kajian, pemikiran politik Islam masa modern seakan menjadi titik pijak pilihan bernegara oleh umat Islam. Paradigma “simbiotik” antara guru dan murid ini kemudian menawarkan pencerahan untuk kondisi kontemporer saat ini.

Adanya reformasi pemerintahan terutama pada abad ke-19, membawadampak pada perubahan bagi hukum dan kelembagaan Islam. Perubahan itu terlihat dari yang semula berdasarkan pada legitimasi Islam kini sudah mengalami interaksi dengan pola pikir Barat. yang disikapi dengan berbagai corak respon. Dalam kaitannya dengan politik, Jamaluddin al-Afgani menghendaki

reformasi dan pembaruan politik Islam dengan mengganti bentuk khilafah menjadi republik. Namun, dia tidak mengurai lebih jauh tentang kelanjutan dari sistem pemerintahan yang ia tawarkan. Baginya, kebangkitan dan reformasi umat Islam tergantung pada permasalahan politik, yakni dalam hal kebebasan dari kungkungan kolonial.

Berbeda dengan Afgani, Muhammad Abduh (1849-1905), salah seorang muridnya, tidak terlalu memperdulikan bentuk bentuk pemerintahan. Menurut dia, jika sistem khalifah masih tetap menjadi pilihan model pemerintahan, maka bentuk ini harus bersifat dinamis yakni mengikuti perkembangan masyarakat dalam kehidupan materi dan kebebasan berpikir. Sebagai dampak positifnya, umat Islam mampu mengantisipasi dinamika zaman. (Muhammad Azhar, 1996: 108) Menurutnya, Islam tidak mengenal adanya kekuasaan agama, dalam arti: a) Islam tidak memberikan mandat kepada siapapun untuk menindak orang lain atas nama agama atau Tuhan, b). Islam tidak membenarkan campur tangan penguasa dalam urusan agama, c). Islam tidak mengakui hak seseorang untuk memaksakan penafsirannya tentang agama.

Menurut Muhammad Husein Haikal (lahir tahun 1888), prinsip-prinsip dasar kehidupan kemasyrakatan yang diberikan oleh al-Quran dan Sunnah tidak ada yang langsung berkaitan dengan ketatanegaraan. Kehidupan bernegara bagi umat Islam dimulai pascanabi hijrah dan menetap di Madinah. Menurutnya, setelah kedudukan umat Islam di Madinah mapan, Nabi juga tidak merubah pola pemerintahan yang ada.

Abul A’la al-Maududi (1903–1979) memunculkan konsep teodemokrasi”. Pokok-pokok pikirannya tentang negara dan pemerintahan Islam amat lengkap dan rinci. Keyakinan dasar yang melandasi pemikiran Maududi tentang pemerintahan Islam adalah, pertama, Islam adalah suatu agama yang lengkap dan paripurna, mengatur semua kehidupan termasuk politik.

keyakinan dasar tersebut, pokok-pokok pikirannya tentang konsep kenegaraan sebagai berikut, pertama, sistem kenegaraan Islam tidak dapat dikatakan demokrasi (sepenuhnya di tangan rakyat), melainkan “teodemokrasi”. Artinya, umat Islam memiliki kedaulatan rakyat yang terbatas pada ketentuan alQur’an dan Sunnah. Kedua, negara harus didasarkan pada sebuah ideologi yang bertujuan untuk menegakkan ideologi tersebut.

Mencermati perkembangan pemikiran politik masa modern, gerakan pembaruan pemikiran Islam mulai terindikasi pada masa Jamaluddin al-Afgani, dan oleh Muhammad Abduh, pembaruan tersebut semakin ditegaskan dengankonsep rasionalismenya. Pendapat Abduh ini dilatarbelakangi oleh mandegnya pemikiran masyarakat muslim waktu itu. Hal ini disebabkan sistem pemerintahanp

yang absolut dan sewenang-wenang. Menurut Abduh, syari’ah Islam itu mempunyai dua pengertian. Dalam arti sempit yaitu berupa ketetapan-ketetapan Allah dan Rasul yang tidak bisa diubah lagi. Sementara dalam pengertian luas, adalah kaidah-kaidah atau dasar-dasar yang mengatur kehidupan bermasyarakat yang selalu berkembang untuk kemaslahatan umat .

 

Penulis Nanda Herlambang 

kader HMI Jambi



Artikel Rekomendasi