Oleh: Farah Sari, A.Md*
Kembalinya tindak korupsi sungguh miris dan kesalahan. Korupsi terjadi ditengah pandemi yang melanda negeri ini. Disaat rakyat berjuang menghadapi ancaman kematian covid 19 dan kematian perekonomian. Pejabat berdasi yang tidak amanah sampai hati melakukan korupsi. Hal ini tentu akan menambah beban berat bagi rakyat. kekayaan dan kekayaan negeri benda bagi kesejahteraan rakyat?
Dikutip dari laman Detiknews.com (8/8/21) Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei nasional mengenai persepsi publik atas pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam. Hasilnya, 60 persen penilaian tingkat korupsi di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir. "Mayoritas publik nasional 60 persen menilai bahwa tingkat korupsi di Indonesia dalam dua tahun terakhir meningkat," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers, Minggu (8/8/2021).
Lebih miris lagi, terlibat korupsi di negeri ini tidak menahan seseorang untuk kembali. Bahkan untuk posisi penting di Badan Usaha Milik Negara. Mampukah sanksi yang diterima membuat jera? Sehingga tidak akan kembali berulah.
Mantan terpidana kasus korupsi Emir Moeis ditunjuk sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). PIM merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (BUMN). Ia diangkat menjadi komisaris sejak 18 Febuari 2021 dan ditunjuk oleh para pemegang saham PT PIM. (Kompas.com ,6/8/21)
Tindakan korupsi yang terus berulang menunjukkan bahwa penerapan sistem yang ada saat ini belum mampu mencegah korupsi. Serta belum mampu memberikan efek jera pada pelaku. Mustahil jera, jika hukumannya ringan, masa tahanan dikorting dan setelah keluar kembali bisa menjabat.
Aturan yang ada saat ini lahir dari sistem demokrasi. Sistem yang menjadikan manusia (perwakilan rakyat) sebagai pembuat hukum. Padahal akal manusia terbatas, dipengaruhi kepentingan, tidak mengetahui hakikat baik dan buruk untuk kehidupannya.
Untuk menghentikan tindak korupsi ada dua unsur yang perlu baik dan benar (orangnya dan sistemnya). Sangat sulit berharap lahir individu baik dalam sistem yang tidak baik. Sangat mungkin lahir individu baik dalam sistem yang baik. Pengaruh dari sistem terhadap orang-orang di dalamnya sangat besar. Lalu, apa sistem yang baik itu? Sistem itu harus berasal dari pencipta manusia yaitu Allah Swt.
Sehingga, untuk menghentikan korupsi yang menggurita dibutuhkannya pengkajian tentang apa akar masalah korupsi itu lahir. Dan menetapkan solusi tuntas dengan mengambil sistem yang benar, yaitu sistem Islam. Syariat Islam memiliki seperangkat konsep pencegahan dan penanganan terhadap tindak korupsi. Lantas bagaimana korupsi dalam pandangan Islam?
//Korupsi dalam Pandangan Syariat Islam//
Korupsi dalam Syariah Islam disebut dengan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa`in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang.
Tindakan khaa`in ini tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) dalam Syariah Islam, sebab definisi mencuri (sariqah) adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa` wal istitar).
Sedang khianat ini bukan tindakan seseorang mengambil harta orang lain, tapi tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu. (Lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).
Sanksinya disebut ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati.
Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).
Dan kesempurnaan Islam menjadikannya mampu mencegah lahirnya korupsi sejak awal. Berikut cara syariat menutup pintu korupsi.
//Islam Mencegah Munculnya Korupsi//
Setidaknya ada 6 langkah pencegahan dalam Islam munculnya tindakan korupsi. Hal ini tidak dimiliki oleh sistem demokrasi.
Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Nabi SAW pernah bersabda, “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR Bukhari)
Ketika rekrutmen para pejabat bukan berdasarkan profesionalitas serta integritas. Tapi karena koneksi, materi bahkan hutang Budi. Mereka akan sulit menjalankan tugas. Tugas itu membutuhkan kemampuan dan keahlian. Sehingga sangat berbahaya menyerahkan urusan rakyat kepada orang yang bukan ahlinya.
Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Khalifah Umar bin Khaththab selalu memberikan arahan dan nasihat kepada bawahannya. Umar pernah menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari, “Kekuatan dalam bekerja adalah jika kamu tidak menunda pekerjaan hari ini sampai besok. Kalau kamu menundanya, pekerjaanmu akan menumpuk….”
Pemimpin adalah pihak yang paling bertanggung jawab mengurusi kepentingan rakyat. Pemimpin akan memastikan pembinaan melalui penguatan akidah bagi para pegawai. Ini cukup menjadi benteng sehingga mereka tidak terjebak pada kelalaian amanah bahkan tindak korupsi. Mereka menyadari amanah akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Ketika pemimpin seperti ini hilang, wajar para pegawai tak amanah dengan tanggungjawabnya.
Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Sabda Nabi SAW,”Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Kalau tak punya isteri, hendaklah dia menikah. Kalau tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad).
Keempat, Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud).
Kelima, islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khaththab pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya.
Keenam, pengawasan oleh negara dan masyarakat. Umar bin Khaththab langsung dikritik oleh masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham. Pengkritik itu berkata, “Engkau tak berhak menetapkan itu, hai Umar.”
demikianlah bentuk kesempurnaan syariat Islam saat diterapkan oleh negara. Sejak awal akan menutup pintu korupsi. Jikapun terjadi, maka pelaku akan menerima efek jera. ingin kita ingin korupsi? Maka jawabannya ada pada penerapan Islam yang datang dari Allah SWT.
Penulis adalah: Aktivis Dakwah Islam*
Mengenal Dan Memahami Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)



