Pengetatan PPKM, Masuk Kota Jambi Siapkan Dokumen Ini



Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:31:10 WIB



JAMBERITA.COM - Walikota Jambi Syarif Fasha resmi mengumumkan bahwa Kota Jambi akan memulai pengetatan PPKM level 4 pada tanggal 23 Agustus 2021.

"Akan ada penyekatan di pintu masuk Kota Jambi yang berbatasan dengan kabupaten Muaro Jambi dan di jalan protokol di Kota Jambi," kata Fasha. Kamis, (19/8/2021).

Masyarakat masih bisa keluar ataupun masuk Kota Jambi dengan alasan tertentu, seperti emergency ataupun kegiatan pekerjaan yang bersifat esensial seperti tenaga kesehatan dan kritikal.

"Dan kegiatan yang berhubungan dengan esensial. Warga kabupaten boleh masuk dengan catatan seperti pelayanan kesehatan emergency dan ambulance. Kalo jalan saja lebih baik pulang dulu," ujarnya.

Setiap masyarakat yang akan masuk Kota Jambi harus membawa dokumen vaksinasi minimal dosis pertama ataupun surat keterangan antigen atau PCR negatif maksimal 2 hari setelah hasil keluar.

Sementara itu, untuk warga Kota Jambi yang bekerja di luar Kota Jambi dan harus melakukan perjalanan pulang pergi harus menambahkan satu dokumen yakni surat STRT yang dikeluarkan pihak pemerintah Kota Jambi. Bahwa yang bersangkutan betul bekerja di luar Kota Jambi.

"Menyiapkan surat STRT nanti surat itu kita keluarkan, sepanjang dia bisa menunjukkan bukti bahwa dia bekerja di kabupaten Muaro Jambi atau di Tanjung Jabung timur dan harus bolak-balik," jelas Fasha.

Ditambahkan Fasha bahwa di setiap pos penyekatan akan ada tenaga medis. "Rapid tes kita siapkan di pintu masuk. Maka akan di rapid di sana dan itu gratis," pungkasnya. (sap)



Artikel Rekomendasi