JAMBERITACOM, MERANGIN – Satuan Reskrim Polres Merangin terus memburu oknum ASN Zulfahmi, yang terbelit kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pasalnya, Zulfahmi sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Merangin, tanggal 7 Juli 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Septiawan, saat dikonfirmasi mengatakan mereka serius dalam pengejaran pelaku DPO Oknum ASN tersebut.
"Siapa pun dibelakang tersangka DPO. Jelasnya kita kerja dengan profesional, yang jelasnya kita tetap kejar, " Tegas Kasatreskrim AKP Indar Wahyu Septiawan di ruang kerjanya.
Bahkan kata Kasatreskrim, pihakya terus mencari informasi untuk melacak keberadaan DPO Oknum ASN.
"Kita tetap mencari informasi keberadaan. Jika memang Ado di Merangin tetap kita kejar, " kata Kasatreskrim.
Sebelumnya, Untuk diketahui beberapa waktu lalu polisi berhasil mengamankan dua unit excavator PETI merk Liugong di kawasan Hutan Produksi Nalotantan.
Selain itu belasan pekerja turut diamankan 9 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.(oli)
HUT RI Ke-76, PLT Bupati Merangin Pesan Warga Binaan Dapat Remisi Lebih Baik Lagi
Sat Lantas Mendadak Setop Pengendara Lewat pada Detik HUT Ke 76
Upacara HUT ke-76 RI di Merangin Khidmat, Plt Bupati: Kita Terapkan Prokes Ketat
Sekda Jadwal Padat, Rapat Bahas Sanksi ASN Merangin yang jadi DPO PETI Ditunda
Dewan Sesalkan Setapak Beton di Senyerang Asal Jadi, H Assek: Banyak Laporan ke Saya
Rektor UNJA: Benahi Sampah Kota Jambi demi Publik, Bukan Pilgub!

