JAMBERITA.COM, MERANGIN – Pemkab Merangin kembali menunda rapat sanksi kedisiplinan oknum ASN, Zulfahmi.
Penundaan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada Kamis (12/8/2021) batal digelar.
Kepala BKPSDM-D Merangin, Nasution, melalui Kabid Pengembangan SDM, Joni Setiawan, penundaan rapat ini dikarenakan jadwal Pj Sekda yang padat jelang 17 Agustus.
"Iya, rapat hari ini resmi ditunda, insya Allah tanggal 18 atau 19 nanti, padahal jadwalnya sudah kita buat," kata Joni Setiawan kepada Whatsspp Senin (16/8/2021).
Joni menjelaskan, rapat ini juga membahas sanksi terhadap Zulfahmi dan melibatkan Bagian Hukum Setda Merangin serta Inspektorat.
"Agendanya untuk membahas tindak lanjut tugas belajar Zulfahmi, serta sanksi yang akan diambil,"imbuhnya.
Untuk diketahui, rapat ini sesuai perintah Plt Bupati Merangin H Mashuri, setelah beberapa hari lalu mencabut SK tugas belajar S3 Zulfahmi sejak 2014 lalu dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 200 juta.
Pihak BKPSDM-D Merangin sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Zulfahmi tetapi tidak dihiraukannya.
Oknum ASN Pemkab Merangin satu ini juga menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat eskavator di Kecamatan Nalotantan Kabupaten Merangin.(oli)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Beasiswa Kabupaten Merangin
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Dewan Sesalkan Setapak Beton di Senyerang Asal Jadi, H Assek: Banyak Laporan ke Saya
Kapolres Merangin: Ayo Vaksin Jangan Mudah Dibohongi Isu Gak Jelas
SAH, Bapak Beasiswa Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah

