Tingkatkan Sinergisitas, Badan Kesbangpol Provinsi Jambi Gelar Raker Tim Pemantau Orang Asing



Selasa, 27 Juli 2021 - 15:36:48 WIB



JAMBERITA.COM- Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jambi menggelar rapat kerja Pemnatauan Tenaga Asing (TKA) yang masuk ke Provinsi Jambi di Aula Bakesbangpol Provinsi Jambi, Selasa (27/7/2021).

Rapat kerja yang dihadiri Kapolda Jambi diwakili Kasubdit Kamneg Intelkam, Kadiv Imigrasi Kemenkumham serta instansi terkait .

Kepala Badan Kantor Kesbangpol Provinsi Jambi H.Mukti .SE dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang tertuang nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan orang Asing. Organisasi masyarakat asing di daerah .

Ia mengatakan rapat ini penting guna meningkatkan koordinasi dan konsolidasi serta sinergitas dalam hal pemantauan orang asing. "Konsolidasi dan koordinasi ini perlu sinergitas seluruh instansi terkait guna mewujudkan Jambi mantap 2024 yang Maju Aman ,Nyaman Tertib Amanah dan Profesional," ungkap Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi.

Dimana, dibentuknya tim kerja pemantau orang asing dan organisasi masyarakat dan tenaga kerja asing merupakan salah satu kegiatan yang menuntut integritas.   Memasuki era globalisasi dan masyarakat ekonomi Asia (MEA) yang mana pada era ini ditandai dengan suatu perdagangan bebas antar negara negara Se- Indonesia. Sehingga tim harus mampu mengupgrade potensi tenaga kerja domestik untuk bisa berkompetisi dan bersaing dengan tenaga kerja asing.

" Semua diminta ikut berperan untuk koordinasi dan konsolidasinya, diera digitalisasi semua masyarakat begitu mudah mengakses seluruh informasi yang di dapat namun info belum terfilter dan terjamin kebenaranya," papar Kaban.

Namun tidak menutup kemungkinan apabila tenaga asing bekerja disuatu perusahaan sesuai kebutuhan dan kelengkapan dokumen,maka kita tidak bisa berbuat apa apa mengingat syarat kelengkapan dokumen terpenuhi.

AKBP Zaharuddin selaku Kasubdit Kamneg DITINTELKAM Polda Jambi pada kesempatan ini menerangkan tupoksi kepolisian yang dalam hal ini seluruh kegiatan dan tindakan memiliki paying hukum, yang artinya ada pihak pengawasan.

"Acuan kita jelas UU No. 6 tahun 2011. Kita harus saling menguatkan dan mengawasi, jadi tidak ada alasan untuk semua yang terkait tidak mendukung program ini," tegasnya.

Pemaparan terakhir disampaikan oleh Sigit Eko Yuwono, selaku Kabid Penanganan Konflik BAKESBANGPOL Provinsi Jambi, berbicara fokus pada penguatan POA dan TKA. Rapat kerja ini diikuti antusias para peserta, dengan moderator diskusi yakni Fiet Haryadi, M.Kom. (*/sm)





Artikel Rekomendasi