JAMBERITA.COM- Upaya mantan Kepala BPPRD Kota Jambi untuk melepaskan diri dari status terangka kasus dugaan pemotongan Insentif Pajak sepertinya percuma.
Ini setelah Hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN) Jambi menyatakan permohonan praperadilannya tidak dapat diterima alias NO. Putusan ini dijatuhkan oleh hakim tunggal Partono, Senin (19/7/2021).
Dalam putusannya, hakim menilai apa yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Jambi sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Namun hakim mempertimbangkan sejumlah alat bukti dan keterangan ahli dari pemohon dan termohon praperadilan. Terutama barang bukti surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta surat panggilan terhadap Subhi. Termohon juga sudah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak 3 kali, namun pemohon tidak hadir.
"Dengan alasan memohon pemeriksaan tersangka ditunda sampau putusan praperadilan. Dengan alasan itu pemohon mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka," kata Hakim.
Soal status DPO (daftar pencarian orang) Pemohon, Subhi, secara aturan tidak dapat dilakukan. Kemudian jika tetap dimohonkan maka hakim harus menyatakan permohonan tidak bisa diterima. Dan tidak dapat dilakukan upaya hukum.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah, nihil," kata Hakim Partono.
Dosen PGSD UNJA Kenalkan AI kepada Guru SD Batang Hari untuk Susun RPM Kurikulum Merdeka
KPK Tangkap Tangan 8 Orang Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Microgreens dari Desa Ibru: Inovasi UNJA Cegah Stunting Sekaligus Buka Peluang Usaha
Hadirkan Saksi Ahli, Subhi Datangkan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta
Puji Subhi Kadis Berprestasi Karena Terbaik 3 Se-Indonesia, Kuasa Hukum Heran Dituduh Korupsi
Danrem 042/Gapu Turun ke Londerang, Siagakan Personel Sampai Api Benar-benar Padam



