JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan bahwa hanya daerah dengan zona hijau dan kuning dapat melaksanakan Solat Idul Adha berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan.
Selanjutnya, Walikota Jambi Syarif Fasha menerangkan terkait dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Dimana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai dengan 23 Juli 2021.
"Proses kurban dimulai 10 Dzulhijjah atau 20 Juli sampai dengan 13 Dzulhijjah atau 23 Juli. Diluar itu maka menyalahi," jelas Fasha. Rabu, (14/7/2021).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hanya boleh dihadiri panitia dan yang berkurban dengan sistem pembagian menggunakan kupon.
"Sistem kupon, dibagikan kepada penerima. Pemberian daging di lokasi hanya di batasi 30 orang per sesi," kata Fasha.
Lebih lanjut, Fasha mengatakan bahwa panita kurban disarankan untuk membagikan daging kurban ke rumah warga. Untuk menghindari kerumunan.
"Disarankan untuk dibagikan ke rumah-rumah masyarakat," pungkasnya. (sap/sm)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
RT Zona Merah Dan Oranye di Kota Jambi Tidak Boleh Melaksanakan Shalat Idul Adha
Wagub Jambi: TMMD Wujud Sinergitas Pemda dengan TNI Percepat Akselerasi Pembangunan


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



