RT Zona Merah Dan Oranye di Kota Jambi Tidak Boleh Melaksanakan Shalat Idul Adha



Rabu, 14 Juli 2021 - 19:28:47 WIB



JAMBERITA.COM - Wilayah Kota Jambi yang masuk kedalam zona hijau bisa melaksanakan Solat Idul Adha berjamaah. Hal ini disampaikan Walikota Jambi Syarif Fasha saat selesai memimpin rapat bersama MUI dan unsur Forkompimda Kota Jambi. Rabu, (14/7/2021).

"Hasil rapat solat Idul Adha dan kurban memutuskan, bahwa untuk ibadah solat ID boleh dilakukan zona hijau dan kuning. Apabila di Kota Jambi ada RT yang zona oranye atau merah maka sementara tidak diperbolehkan solat di masjidnya. Berarti harus bergeser ke RT sebelah yang tidak zona merah," jelas Fasha.

Ia juga mengatakan, untuk masyarakat yang merasa memiliki gejala Covid-19 untuk diimbau jangan dulu melaksanakan solat Idul Adha berjamaah.

"Jamaah wajib membawa alat solat sendiri dan hanya di izinkan 50 persen dari kapasitas ruangan juga tidak boleh buka masker," terangnya.

Untuk mengetahui zonasi diwilayahnya, Ketua RT dapat bertanya langsung kepada Satgas atau petugas di Kelurahannya. "Maka tanyakan ke lurahnya soal zona," ujarnya.

Sementara itu, untuk Khotib hanya diperkenankan memberikan khutbah selama 15 menit serta tetap mengingatkan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan.

Fasha juga menambahkan untuk takbir, tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling. Hanya boleh di masjid dengan ketentuan 10 orang maksimal. (sap)





Artikel Rekomendasi