JAMBERITA.COM- Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, tidak berada di kediamannya saat penyidik mendatangi kediamannya Kamis (1/7/2021).
Subhi sendiri menerima panggilan ketiga dari Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00. Namun hingga pukul 16.30 WIB, Subhi tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi.
Subhi dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019.
Seperti diketahui, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019. Nilainya kuang lebih Rp 1,2 miliar.(*/sm)
SAH, Bapak Beasiswa Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah
Kakanwil Kemenkum Jambi Kepada Pejabat Baru di Lantik : Jaga Integritas!
Tak Hentikan Proses Penyidikan, Kejari Jambi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Subhi
Layangkan Panggilan Ketiga Kamis Ini ke Subhi, Kejari: Jika Tidak Datang, Kami Lakukan Upaya Paksa
Kejari Geledah Kantor BPPRD Kota Jambi, Sejumlah Berkas Disita
SAH, Bapak Beasiswa Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah

