JAMBERITA.COM- Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, tidak berada di kediamannya saat penyidik mendatangi kediamannya Kamis (1/7/2021).
Subhi sendiri menerima panggilan ketiga dari Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00. Namun hingga pukul 16.30 WIB, Subhi tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi.
Subhi dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019.
Seperti diketahui, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019. Nilainya kuang lebih Rp 1,2 miliar.(*/sm)
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan
Batang Hari Bersiap Revitalisasi Benteng Tembesi dan Bangun Museum Sejarah
Tak Hentikan Proses Penyidikan, Kejari Jambi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Subhi
Layangkan Panggilan Ketiga Kamis Ini ke Subhi, Kejari: Jika Tidak Datang, Kami Lakukan Upaya Paksa
Kejari Geledah Kantor BPPRD Kota Jambi, Sejumlah Berkas Disita
'Babak Belur Dibuatnya' Seloroh drg Iwan Saat Terima Putusan Menang RSUD Raden Mattaher dari Gugatan



