JAMBERITA.COM- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi di komplek kantor Walikota Jambi, Selasa (29/6/2021).
Penggedahan ini dilakulan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019. Dimana mantan kepala BPPRD Kota Jambi Subhi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Tim Penyidik Gempa Awaljon, penggeladahan itu dilakukan selama tiga jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. "Dari penggeledahan itu kita berhasil mengamankan beberapa dokumen," ujar Gempa didampingi Kasi Pidsus Irvino Rangkuti dan Kasi Intel Rusydi Sastrawan.
Ia mengatakan, ada lebih 10 item dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik Kejari Jambi. Namun Ia tidak menyebutkan dokumen apa saja yang disita tersebut.
"Dokumennya apa belum bisa publikasikan," katanya.
Sementara itu, dari sumber di lokasi ada beberapa ruangan yang dimasuki penyidik diantaranya adalah ruangan bagian keuangan dan bagian umum.
Seperti diketahui, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019. Nilainya kuang lebih Rp 1,2 Miliar. (*/sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Jadi Tersangka Karena Potong Insentif Pajak, Subhi Layangkan Gugatan Praperadilan
Kejari Tetapkan Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pajak


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



