JAMBERITA.COM- Kejaksaaan Negeri Jambi sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga ke Tersangka Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi untuk diperiksa pada Kamis (1/7/2021). Jika Subhi masih mangkir maka penyidik bisa melakukan upaya paksa.
Ketua Tim Penyidik Gempa Awaljon mengatakan dalam panggilan sebelumnya, Tersangka Subhi tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik. Karena itu, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada Tersangka S.
“Kita jadwalkan panggilan Kamis ini, jika tidak hadir juga kami diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa,” katanya Selasa (29/6/2021).
Apakah langsung ditahan? Gempa hanya menjawab diplomatis. “Kita tunggu saja,” katanya.
Soal penggeledahan sebelumnya, Ia mengatakan sudah memberikan kejaksaaan line di ruangan Ketua BPPRD. Sementara ruangan lainnya seperti biasa.
“Di ruangan tersangka tidak berhasil menemukan yang menjadi target kami. Di Ruangan kepala badan ada kejaksaan line. Selain ruangan itu, tidak karena pegawai di BPPRD cukup koperatir terkait dokumen yang kami minta,” katanya.
Seperti diketahui, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019. Nilainya kuang lebih Rp 1,2 Miliar.(*//sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Kejari Geledah Kantor BPPRD Kota Jambi, Sejumlah Berkas Disita
Jadi Tersangka Karena Potong Insentif Pajak, Subhi Layangkan Gugatan Praperadilan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



