JAMBERITA.COM- Kejaksaaan Negeri Jambi siap menghadapi gugatan Praperadilan yang diajukan Subhi, tersangka dugaan pemotongan insentif pajak Tahun 2017-2019.
Ketua Tim Penyidik Gempa Awaljon mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan. Namun pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. “Kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan. Baru baca di media online,” katanya Selasa (29/6/2021).
Namun demikian, pihaknya siap menghadapi gugatan ini. Karena pihaknya meyakini dengan minimum dua alat sudah terpenuhi. “Silakan menggunakan hak di praperadialn,” katanya.
Ia mengatakan, meski ada gugatan praperadilan. Ia memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan. Tidak menghalangi proses yang ada saat ini. “Pemeriksaan kami terpisah,” katanya.
Seperti diketahui, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019. Nilainya kuang lebih Rp 1,2 Miliar.(*/sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Layangkan Panggilan Ketiga Kamis Ini ke Subhi, Kejari: Jika Tidak Datang, Kami Lakukan Upaya Paksa
Kejari Geledah Kantor BPPRD Kota Jambi, Sejumlah Berkas Disita
Jadi Tersangka Karena Potong Insentif Pajak, Subhi Layangkan Gugatan Praperadilan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



