Otsus Papua: Antara Politik Kepentingan atau Kesejahteraan



Kamis, 01 Juli 2021 - 08:33:09 WIB



Oleh. Tri Wahyuningsih, S.Pi
(Pegiat Literasi dan Media)

Panitia khusus (Pansus) DPR Revisi UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua telah terbentuk dengan ketua pansus anggota Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun dari daerah pemilihan Papua. Terbentuknya Pansus Revisi Otsus Papua menunjukkan keseriusan Pemerintah dan DPR memulai proses perubahan terhadap UU Otsus Papua yang telah dilaksanakan selama 20 tahun (2001–2021). UU Otsus Papua adalah undang–undang politik bertujuan menyelesaikan masalah Papua yang tak tuntas diselesaikan, sekaligus juga mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Papua untuk mencapai kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam bingkai NKRI.

Selama 20 tahun penyelenggaraan Otsus (2001) dinilai bahwa Otsus belum dapat mewujudkan tujuannya. Akibatnya masyarakat Papua terutama orang asli Papua (OAP) masih hidup dalam situasi yang memprihatinkan seperti ditunjukkan dengan angka kemiskinan tertinggi, dan angka IPM yang terendah di seluruh Indonesia. Bahkan selama Otsus berlangsung intensitas terjadinya aksi kekerasan dan konflik antara aparat keamanan dan gerakan bersenjata OPM– yang berjuang melepaskan wilayah ini dari RI.

Kegagalan atas penyelenggaraan otsus ini membawa keprihatinan dari Presiden. Sehingga pada 29 September 2020 mengeluarkan sebuah keputusan yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Inpres ini merupakan langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus dan sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan, perdamaian, demokratis dan bermartabat bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat. Lalu apakah dengan dikeluarkannya Inpres ini mampu mewujudkan kesejahteraan di Bumi Cendrawasih ataukah akan bernasib sama dengan otsus ? Miliaran bahkan triliunan uang yang digelontorkan, namun rakyat Papua masih saja hidup dibawah garis kemiskinan.

Dari Mineral Hingga Tanah Tak Bertuan : Potensi SDA di Papua 

Papua, daerah paling Timur Indonesia, memiliki luas wilayah kurang lebih 319.063 km2. Papua menyimpan sumber daya alam berupa mineral tambang yang melimpah. Kekayaan alam tanah Papua bahkan telah terkenal hingga ke mancanegara.

Operasi kerja PT Freeport Indonesia yaitu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dengan hasil bahan galian berupa tembaga, emas dan perak (PTFI). Bahkan kawasan Grasberg adalah salah satu deposit tambang emas dan tembaga terbesar di dunia.
Selain di Kabupaten Mimika yang dikelola perusahaan mancanegara ini, di bagian lain tanah Papua juga tersimpan potensi-potensi mineral tambang lainnya baik yang sudah digali maupun yang belum dieksploitasi. Salah satunya di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua yang berbatasan langsung dengan Papua New Guinea. Di daerah ini terdapat indikasi endapan pirit dan arsenopirit, sedangkan mineralisasi emas memang sangat sedikit hanya 18 ppm.

Selain itu, potensi tambang yang tersebar di Papua antara lain di Distrik Paniai Barat dan Kabupaten Paniai berupa batu bara. Potensi emas lainnya ditemukan di Distrik Sugapam Homeyo, Mbiandogo, Bogobaida, Agisipa, dan Paniai Barat. Potensi besi di Puncak Cartens dengan jumlah cadangan sekitar 4% serta potensi mineral tambang lainnya (kumparan.com, 26/04/2020).

Tak cukup hanya mineral, minyak dan gas, hutan Papua juga merupakan target utama ekploitasi. Lokasi utama proyek itu terletak di pesisir selatan Teluk Berau, sebelah selatan semenanjung ‘Kepala Burung’, Papua Barat. Batas-batas distrik itu ditentukan pada tahun 2006 dan terdiri atas 11 kecamatan dan 97 desa. Luas daerah itu meliputi 18.658,00 km2 dengan penduduk sebanyak 48.079 orang. Kondisi geologi di Teluk Berau sangat kaya akan kandungan mineral minyak dan gas. Dan masih banyak lagi potensi kekayaan alam Papua yang senantiasa menjadi primadona para investor lokal maupun mancanegara. Para capital meraup pundi-pundi kekayaan dari jalan eksploitasi tanah Papua, sementara di sudut yang lain, masyarakat setempat tetap hidup di bawah garis kemiskinan sejak puluhgan bahkan mungkin ratusan tahun yang lalu.

Otsus dan Kemiskinan Berkelanjutan di Papua 

Limpahan sumber daya alam di Papua ternyata tidak membawa berkah bagi masyarakat setempat. Bahkan negeri yang berlimpah kekayaan alamnya ini termasuk wilayah termiskin di Indonesia. Berdasarkan data dari BPS pada tahun 2011, misalnya angka kemiskinan di Provinsi Papua mencapai 36,8 % dari total jumlah penduduk sekitar 770 ribu jiwa, sedangkan tingkat kemiskinan di Provinsi Papua Barat mencapai 35% dari total 2,8 juta penduduk. Padahal seharusnya dengan kekayaan alam yang melimpah yang dimiliki Papua ini membuat rakyat Papua dan Papua Barat sejahtera. Mereka berhak atas keadilan dan kehormatan, penegakan hukum, serta kehidupan keagamaan kemasyarakatan dijunjung tinggi dan dihormati.

Selain kekayaan alam, dana yang dicairkan pemerintah dari program Otsus untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp126,99 triliun, jumlah yang tak sedikit. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan total dana Otsus Papua sebesar Rp. 93,05 triliun dan Papua Barat (Rp. 33,94 triliun). Total dana itu sudah dicairkan pada periode 2002-2020 atau 18 tahun silam. Dengan besarnya dana Otsus dari Pemerintah Pusat, seharusnya dana tersebut dipakai untuk membangun dan memperbaiki Papua agar lebih sejahtera. Setidaknya masyarakat menerima manfaat dari dana tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Namun faktanya, dana Otsus belum dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua terlihat dari beberapa indikator yang dibuat pemerintah. Alokasi sektor kesehatan bagi Papua hanya 25,4% atau masih di bawah ketentuan (30%), untuk Papua Barat sebesar 25,1% atau sesuai Pergub (20-30%). Sementara di bidang kesehatan, Papua mengalokasikan dana Otsus hanya 18,7% atau sudah di atas ketentuan dalam Perdasus (15%). Sedangkan di Papua Barat untuk sektor kesehatan sebesar 13,4% atau sudah di atas ketentuan dalam Pergub (10-15%).

Suahasil juga menyatakan porsi penggunaan dana Otsus belum fokus karena masih menyebar di bidang lainnya. Secara umum, indikator pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di wilayah Papua yang memperoleh dana Otsus, masih lebih buruk dibandingkan dengan rata-rata kabupaten kota dengan karakteristik serupa.

Hanya Indikator stunting dan akses air bersih di Papua, serta akses sanitasi layak di Papua Barat yang mengalami perbaikan lebih tinggi dibandingkan rata-rata kabupaten kota dengan karakteristik serupa (finance.detik.com, 25/2/2020).

Penggelontoran dana otsus yang dimulai sejak 2000 dinilai gagal untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah Papua. Bantuan finansial yang sangat besar tersebut, namun pertumbuhan ekonomi Papua tetap saja mandek.
Banyak laporan yang mempertanyakan efektivitas dana otonomi khusus karena dianggap tidak berhasil menyelesaikan permasalahan Papua yang begitu kompleks. Maraknya praktik korupsi yang disebabkan oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia dan lemahnya transparansi di pemerintahan daerah Papua hanya memperburuk kondisi yang ada.

Banyak elite yang korup menyalahgunakan dana Otsus untuk kepentingan politik mereka. Buruknya manajemen anggaran dan kontrol membuat dana bantuan tersebut hanya dinikmati oleh oknum-oknum pemerintahan yang korup. Pada akhirnya, dana otsus tidak mampu menyelesaikan permasalahan sosial dan ekonomi Papua.

Angka pengangguran yang tinggi di Papua juga merugikan ekonomi lokal. Data terbaru mengindikasikan 10% dari 4,2 juta penduduk menganggur. Buruh tidak terampil dan tidak berpendidikan mendominasi bursa pasar tenaga kerja dan hal ini menjebak masyarakat Papua pada lingkaran setan kemiskinan.
Orang yang hidup di bawah garis kemiskinan tidak akan mampu menyediakan makanan yang bernutrisi untuk anak-anak mereka. Dan anak-anak yang tumbuh dalam kondisi semacam ini tidak akan mampu memaksimalkan potensi mereka karena [kapasitas kognitif mereka yang rendah]. Saat mereka mencapai usia produktif, hal tersebut akan juga mempengaruhi produktivitas mereka.

Semua faktor tersebut menyebabkan produktivitas dan penghasilan Papua menjadi rendah, pertumbuhan ekonomi yang lambat, yang pada akhirnya membuat Papua semakin bergantung pada bantuan finansial.

Sistem Islam Kafah Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara kafah dalam segala bidang berprinsip Negara menjamin kebutuhan dasar tiap warga negara berupa sandang, papan, pangan, juga kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Negara akan sungguh-sungguh memenuhi semua kebutuhan individu, baik muslim maupun nonmuslim, pria maupun wanita. Bahkan, terpenuhi dan tidaknya kebutuhan-kebutuhan dasar ini juga bisa menjadi indikator kehidupan rakyat negara tersebut sejahtera atau tidak. Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar ini, Islam mempunyai mekanisme dan sistem. Mekanisme dan sistem ini kemudian diimplementasikan dengan konsisten, baik oleh individu, masyarakat, maupun negara. Sehingga kemakmuran yang dicita-citakan itu pun benar-benar terwujud.

Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat telah ditetapkan Islam sebagai kebijakan ekonomi (economic policy). Sistem Islam dalam pelaksanaannya menerapkan konsep kepemilikan dalam Islam. Sumber daya alam yang menguasai hajat publik, memiliki deposit yang terus mengalir menjadi kepemilikan umum yang haram dikuasai individu atau korporasi. Negara diwajibkan mengelola kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat melalui mekanisme anggaran belanja negara Baitulmal.
Berdasarkan sabda Rasulullah Saw,

“Kaum muslim berserikat (sama-sama membutuhkan) dalam tiga perkara: padang, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).

Seperti penduduk Papua, sebenarnya tidak perlu otonomi khusus. Kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan akan ditanggung Negara secara penuh. Pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur menjadi tanggung jawab negara tanpa melihat agama mayoritas penduduk suatu wilayah.

Negara juga diwajibkan syariat untuk membuka lapangan pekerjaan bagi laki-laki dewasa agar dapat menanggung nafkah keluarga, memberikan keterampilan kerja, bahkan negara bisa memberikan tanah, modal dan alat produksi bagi warga negara yang membutuhkan untuk berusaha. Negara wajib membangun produktivitas warga negara untuk mengentaskan kemiskinan kultural dan negara haram memproduksi kemiskinan struktural dengan cara menerapkan sistem ekonomi Islam secara kafah.

Sejatinya, Papua sama saja dengan wilayah lain dalam pandangan Islam, Papua adalah bagian dari negeri muslim yang wajib diurusi negara dan dijaga kesatuan wilayahnya dari caplokan negara kufur yang hanya ingin mengeksploitasi sumber daya alamnya.

Demikianlah cara system Islam yang diterapkan dalam sebuah institusi Negara menyejahterakan rakyatnya dengan sistem dan kebijakan ekonomi yang ideal, bukan dengan ilusi sistem demokrasi.
Dengan begitu akan terwujud Negara yang diidam-idamkan umat di dunia ini. Termasuk di wilayah Papua, tidak akan terjadi kesenjangan dan rakyatnya akan sejahtera, insya Allah. [Wallahu a’lam]



Artikel Rekomendasi