JAMBERITA.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi tengah memburu Sukni Kepala Dusun (Kadus) Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari karena diduga terlibat dalam penambangan minyak ilegal (ilegal driling).
Kegiatan penambangan ilegal tersebut berada di atas lahan atau tanah pribadinya yang terbakar saat beraktivitas, namun tidak ada korban jiwa.
"Kasus ini mencuat karena diketahui pihak kepolisian saat terjadi kebakaran dari bak penampungan minyak mentah milik Sukni pada Senin lalu (28/6)," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, di Jambi Rabu (30/6/2021).
Menurut Sigit tim dilapangan saat ini telah melakukan pengejaran terhadap Sukni atas keterlibatan aktivitas ilegal drilling dan terbakarnya tempat penampungan minyak ilegal. "Pelaku telah melarikan diri, saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Kronologis kejadian, Senin (sekira pukul 14.00 WIB, Senin (28/6) dimana pada saat itu Sukni ingin memindahkan minyak mentah dari bak penampungan ke dalam drum dengan menggunakan mesin pompa air.
Namun, mesin mengeluarkan percikan api dan menyambar sehingga minyak yang ada di bak penampungan menyebabkan kebakaran. Masyarakat sekitar berupaya untuk memadamkan api dengan menggunakan air. Api dapat dipadamkan sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat tiba dilokasi, pihak kepolisian langsung mencari informasi mengenai kejadian kebakaran tersebut. Hasil, diketahui tempat tersebut seluruhnya merupakan lahan milik pribadi Sukni selaku Kadus Desa Pompa air.
Selama ini lahan tersebut di sewakan oleh pemodal illegal drilling. Namun sejak maraknya razia, pemodal meninggalkan lokasi tersebut dengan empat lobang sumur minyak ilegal dan bak penampungan yang dikelola.
"Sudah seminggu terakhir Kadus Desa Pompa Air mengelola sumur tersebut, berniat akan diangkut menggunakan truk untuk dijual. Namun, saat hendak dipindahkan ke drum penjualan mesin pompanya terbakar," terangnya.
Adapun yang terbakar yakni dua unit bak penampungan ukuran 2 meter x 3 meter, selang, mesin pompa air, rol tali, drum, pohon karet dan lahan rumput atau semak belukar seluas sekira 25 m2.
Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian, selang panjang 1,5 meter bekas terbakar, rol tali yang terbakar dan mesin pompa air merk Alkon.(*/afm)
Audit Forensik Jadi Kunci: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Bobolnya Rp144 Miliar Bank 9 Jambi?
Jumat Berkah, Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Panen Raya Melon di Kuala Dasal
Pasti Ada Solusi Episode 7: Menkum Tekankan Kepastian Penyelesaian Pengaduan Masyarakat
Kasus Penembakan di Rangkiling Sarolangun Jadi Atensi Kapolda Jambi
Audit Forensik Jadi Kunci: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Bobolnya Rp144 Miliar Bank 9 Jambi?

